Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki strategi baru dalam menangani kasus rasuah. Lembaga Antikorupsi kini menggunakan tiga striker untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Kami pimpinan mengatakan tindakan yang kita lakukan karena kita bermain dengan tiga striker sekaligus, striker pendidikan masyarakat, striker pencegahan, dan striker penindakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Firli mengatakan korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Penangananya pun harus dilakukan secara extraordinary.
Menurut dia, ada kesalahan penanganan korupsi dari masa pimpinan KPK sebelumnya. Dia ingin mengubah alur penanganan korupsi di KPK. Salah satunya dengan pendidikan antikorupsi ke masyarakat.
"Maka KPK ke depan kita rumuskan pemberantasan korupsi tidak hanya sekadar dengan penindakan, tetapi diawali dengan strategi pendidikan masyarakat," ujar Firli.
Baca: Korupsi Terjadi karena Tak Ada Jaring Perlindungan Sosial
Menurut Firli, sikap koruptif di Indonesia tak akan bisa hilang jika KPK hanya melakukan penindakan. Menanamkan sikap antikorupsi dinilai paling manjur untuk menghilangkan sikap koruptif.
Firli juga ingin menguatkan sistem untuk meminimalisasi potensi korupsi yang dilakukan pejabat negara. Penguatan sistem ini merupakan tugas striker pencegahan.
"Kita memahami korupsi terjadi karena gagalnya sistem, lemahnya sistem, dan buruknya sistem," tutur Firli.
Terakhir, Firli ingin penegakan hukum terhadap koruptor dilakukan tegas, sigap, dan tepat. Striker penindakan dijamin akan mengeluarkan taringnya saat menindak koruptor.
"Kita ingin melakukan tindakan penindakan supaya orang takut melakukan korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat," tegas Firli.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki strategi baru dalam menangani kasus rasuah. Lembaga Antikorupsi kini menggunakan tiga striker untuk memberantas
korupsi di Indonesia.
"Kami pimpinan mengatakan tindakan yang kita lakukan karena kita bermain dengan tiga striker sekaligus, striker pendidikan masyarakat, striker
pencegahan, dan striker penindakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Firli mengatakan korupsi merupakan
extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Penangananya pun harus dilakukan secara
extraordinary.
Menurut dia, ada kesalahan penanganan korupsi dari masa pimpinan KPK sebelumnya. Dia ingin mengubah alur penanganan korupsi di
KPK. Salah satunya dengan pendidikan antikorupsi ke masyarakat.
"Maka KPK ke depan kita rumuskan pemberantasan korupsi tidak hanya sekadar dengan penindakan, tetapi diawali dengan strategi pendidikan masyarakat," ujar Firli.
Halaman Selanjutnya
Baca: Korupsi… …