Jakarta: Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit meminta anggota polisi yang disebut menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, untuk mundur jika terbukti benar. Setiap anggota harus dapat menjaga nama baik institusi Koprs Bhayangkara.
"(Kita sedang) membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," tegas Listyo saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2020.
Listyo mengatakan Polri akan mengusut tuntas polemik penerbitan surat jalan tersebut. Tim gabungan segera dibentuk untuk mencari kebenarannya.
"Bentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Listyo.
Jenderal bintang tiga itu tidak akan ragu menindak anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangannya. Listyo juga sudah meminta Propam Polri untuk menyelidikinya.
"Tetap kita periksa dulu di Divisi Propam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan," tuturnya.
Baca: Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga dari Polri
Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Badan Reserse dan Kriminal (Bareksrim) Polri mengeluarkan surat jalan kepada buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Surat jalan itu membuat Djoko leluasa bepergian.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk buronan kelas kakap itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020. Surat jalan itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Surat berisi kepergian Djoko dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Dalam surat jalan tersebut, Djoko berstatus sebagai konsultan.
Jakarta: Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit meminta anggota polisi yang disebut menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, untuk mundur jika terbukti benar. Setiap anggota harus dapat menjaga nama baik institusi Koprs Bhayangkara.
"(Kita sedang) membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," tegas Listyo saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2020.
Listyo mengatakan Polri akan mengusut tuntas polemik penerbitan surat jalan tersebut. Tim gabungan segera dibentuk untuk mencari kebenarannya.
"Bentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Listyo.
Jenderal bintang tiga itu tidak akan ragu menindak anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangannya. Listyo juga sudah meminta Propam Polri untuk menyelidikinya.
"Tetap kita periksa dulu di Divisi Propam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan," tuturnya.
Baca: Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga dari Polri
Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Badan Reserse dan Kriminal (Bareksrim) Polri mengeluarkan surat jalan kepada buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Surat jalan itu membuat Djoko leluasa bepergian.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk buronan kelas kakap itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020. Surat jalan itu ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Surat berisi kepergian Djoko dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Dalam surat jalan tersebut, Djoko berstatus sebagai konsultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)