Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai wacana pembebasan narapidana koruptor dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tak masuk akal. Dia heran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendukung rencana ini.
"Timbul tanda tanya, nampaknya publik juga seolah diserang kebodohan berulang kali ketika mendengar berita berupa pernyataan dari Wakil Ketua KPK yang sepakat dengan Menkumham Yasonna Laoly yang mewacanakan akan bebaskan sekitar 300 narapidana korupsi," kata Bambang di Jakarta, Sabtu, 4 April 2020.
Menurut dia, pemulangan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan wabah virus korona (covid-19) tidak logis. Pasalnya, kata dia, ruang tahanan para koruptor itu cukup 'mewah' sehingga bisa menangkal penyebaran virus.
"Sebagian besar napi korupsi, apalagi yang berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin diduga menempati sel khusus yang cukup memenuhi syarat terjadinya social distancing," ujar Bambang.
Ruang tahanan bagi para koruptor tidak diisi banyak orang sehingga mengeluarkan mereka dari lapas tidak perlu. Bambang menilai upaya pengeluaran napi korupsi ini cenderung politis. Bambang curiga ada kepentingan di balik rencana kebijakan tersebut.
"Usulan kebijakan ini jelas sangat diskriminatif, elitis, dan eksklusif khas oligarki serta secara terang dapat dituduh sebagai merodok karena menunggangi musibah covid-19," tutur Bambang.
Dia mempertanyakan restu pimpinan KPK yang malah mendukung napi korupsi dibebaskan. Hal ini, kata dia, sudah menyimpang dari tugas KPK.
"Fakta ini punya indikasi untuk menjelaskan pertanyaan, siapa sahabat koruptor dan siapa yang ingin melawan sikap koruptif secara konsisten?" kata Bambang.
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: MI/Rommy Pujianto
Baca: Tidak Ada Urgensi Pembebasan Narapidana Koruptor
Bambang menolak dengan tegas rencana itu. Pemulangan narapidana korupsi di tengah wabah korona bukanlah urgensi.
"Virus itu punya dampak jauh lebih dahsyat karena buat jadi dungu berkali-kali sekaligus nuraninya mati suri," ucap Bambang.
Menkumham Yasonna tengah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai wacana pembebasan narapidana koruptor dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tak masuk akal. Dia heran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendukung rencana ini.
"Timbul tanda tanya, nampaknya publik juga seolah diserang kebodohan berulang kali ketika mendengar berita berupa pernyataan dari Wakil Ketua KPK yang sepakat dengan Menkumham Yasonna Laoly yang mewacanakan akan bebaskan sekitar 300 narapidana korupsi," kata Bambang di Jakarta, Sabtu, 4 April 2020.
Menurut dia, pemulangan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan wabah virus korona (covid-19) tidak logis. Pasalnya, kata dia, ruang tahanan para koruptor itu cukup 'mewah' sehingga bisa menangkal penyebaran virus.
"Sebagian besar napi korupsi, apalagi yang berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Sukamiskin diduga menempati sel khusus yang cukup memenuhi syarat terjadinya
social distancing," ujar Bambang.
Ruang tahanan bagi para koruptor tidak diisi banyak orang sehingga mengeluarkan mereka dari lapas tidak perlu. Bambang menilai upaya pengeluaran napi korupsi ini cenderung politis. Bambang curiga ada kepentingan di balik rencana kebijakan tersebut.
"Usulan kebijakan ini jelas sangat diskriminatif, elitis, dan eksklusif khas oligarki serta secara terang dapat dituduh sebagai merodok karena menunggangi musibah covid-19," tutur Bambang.
Dia mempertanyakan restu pimpinan KPK yang malah mendukung napi korupsi dibebaskan. Hal ini, kata dia, sudah menyimpang dari tugas KPK.
"Fakta ini punya indikasi untuk menjelaskan pertanyaan, siapa sahabat koruptor dan siapa yang ingin melawan sikap koruptif secara konsisten?" kata Bambang.
Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: MI/Rommy Pujianto
Baca:
Tidak Ada Urgensi Pembebasan Narapidana Koruptor
Bambang menolak dengan tegas rencana itu. Pemulangan narapidana korupsi di tengah wabah korona bukanlah urgensi.
"Virus itu punya dampak jauh lebih dahsyat karena buat jadi dungu berkali-kali sekaligus nuraninya mati suri," ucap Bambang.
Menkumham Yasonna tengah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)