Jakarta: Pengamat hukum pidana Fachrizal Afandi menilai pemerintah tak punya urgensi untuk membebaskan narapidana (napi) koruptor dengan alasan wabah korona (covid-19). Pembebasan seharusnya diprioritaskan untuk kasus-kasus ringan dan narapidana lanjut usia.
"Napi koruptor biasanya ditempatkan di sel yang lebih layak. Lihat Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Sukamiskin, mereka satu sel (diisi) satu orang dan fasilitas layak karena mereka bisa bayar," kata Fachrizal kepada Medcom.id, Jumat, 3 April 2020.
Fachrizal membandingkan sel narapidana koruptor dengan kasus ringan seperti penjudi togel dan pemakai narkoba. Mereka harus berdesak-desakan dalam satu sel. Bahkan satu sel tersebut ditempati lebih dari 10 orang.
"Hal-hal seperti ini yang akan memperburuk citra pemasyarakatan karena kesannya perlakuan khusus hanya untuk orang mapan," ujar dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Jawa Timur, itu.
Baca: KPK Dikecam Usai Restui Koruptor Dibebaskan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly diharap mempertimbangkan kembali wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi koruptur berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani dua per tiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.
"Dalam keadaan pandemi (korona) begini, harusnya Menkumham transparan dan selektif terhadap napi yang akan dibebaskan," jelas Fachrizal.
Jakarta: Pengamat hukum pidana Fachrizal Afandi menilai pemerintah tak punya urgensi untuk membebaskan narapidana (napi) koruptor dengan alasan wabah korona (covid-19). Pembebasan seharusnya diprioritaskan untuk kasus-kasus ringan dan narapidana lanjut usia.
"Napi koruptor biasanya ditempatkan di sel yang lebih layak. Lihat Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Sukamiskin, mereka satu sel (diisi) satu orang dan fasilitas layak karena mereka bisa bayar," kata Fachrizal kepada
Medcom.id, Jumat, 3 April 2020.
Fachrizal membandingkan sel narapidana koruptor dengan kasus ringan seperti penjudi togel dan pemakai narkoba. Mereka harus berdesak-desakan dalam satu sel. Bahkan satu sel tersebut ditempati lebih dari 10 orang.
"Hal-hal seperti ini yang akan memperburuk citra pemasyarakatan karena kesannya perlakuan khusus hanya untuk orang mapan," ujar dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Jawa Timur, itu.
Baca:
KPK Dikecam Usai Restui Koruptor Dibebaskan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly diharap mempertimbangkan kembali wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 300 napi koruptur berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani dua per tiga hukuman bisa dibebaskan bila revisi disetujui.
"Dalam keadaan pandemi (korona) begini, harusnya Menkumham transparan dan selektif terhadap napi yang akan dibebaskan," jelas Fachrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)