Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyemprot disinfektan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyemprot disinfektan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tim Hukum Hendrisman Pernah Usul Sidang Digelar Virtual

Fachri Audhia Hafiez • 01 Juli 2020 21:00
Jakarta: Kuasa hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail, mengaku sempat mengusulkan persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dilakukan virtual. Hendrisman dinyatakan reaktif virus korona (covid-19).
 
"Karena kami dari awal sudah minta supaya persidangan tidak dilakukan seperti ini. Kami sudah minta supaya persidangan dilakukan virtual," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020.
 
Maqdir mengatakan pihak Kejaksaan Agung tidak menyetujui usulan itu. Bila persidangan dilakukan virtual maka berdampak sulitnya pembuktian.

"Ini sebuah pelajaran terdakwa reaktif covid-19," ujar Maqdir.
 
Hendrisman dinyatakan reaktif covid-19 usai menjalani rapid test oleh Kejaksaan Agung. Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 itu masih menjalani persidangan kasus yang menjeratnya.
 
Baca: Terdakwa Kasus Jiwasraya Bakal Isolasi Mandiri
 
Persidangan perkara yang diduga merugikan negara Rp16,8 triliun itu ditunda usai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetahui hasil rapid test Hendrisman.
 
Hendrisman, merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PT AJS. Lima terdakwa lainnya ialah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
Persidangan kasus tersebut terbagi dua. Terdakwa Benny bersama Heru dan Joko; serta Hendrisman bersama Hary dan Syahmirwan.
 
Enam terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
 
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan