Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyemprot disinfektan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyemprot disinfektan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Terdakwa Kasus Jiwasraya Bakal Isolasi Mandiri

Fachri Audhia Hafiez • 01 Juli 2020 17:55
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Hendrisman Rahim, akan menjalani isolasi mandiri di rumah tahanan (rutan) berbeda. Langkah itu dilakukan setelah Hendrisman dinyatakan reaktif virus korona (covid-19).
 
Perkara PT AJS ditangani Kejaksaan Agung. Namun Hendrisman ditahan di rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rutan Pomdam Jaya Guntur.
 
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.

Hendrisman menjalani rapid test covid-19 yang digelar Kejaksaan Agung. Hasilnya Hendrisman reaktif virus yang pertama kali menjangkiti Wuhan, Tiongkok tersebut.
 
"Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa untuk dilakukan test swab," ujar Ali.
 
Hendrisman, merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PT AJS. Lima terdakwa lainnya ialah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
Baca: Terdakwa Kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19
 
Persidangan kasus tersebut terbagi dua. Terdakwa Benny bersama Heru dan Joko; serta Hendrisman bersama Hary dan Syahmirwan.
 
Persidangan perkara yang diduga merugikan negara Rp16,8 triliun itu ditunda usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetahui hasil rapid test Hendrisman.
 
Staf humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, persidangan terhadap terdakwa lainnya akan tetap berjalan. Ia juga belum bisa memastikan ke depan persidangan dilakukan melalui virtual atau tidak.
 
"Belum tahu (secara virtual). Tetapi bagi (terdakwa) yang tidak (reaktif) tetap dilanjutkan persidangannya seperti biasa. Karena ini kan menarik perhatian masyarakat yang luas dan dengan jumlah kerugian negara besar," ujar Bambang.
 
Situasi tersebut membuat ruang sidang ditutup. Pantauan Medcom.id, sejumlah petugas tampak menyemprot cairan disinfektan setiap sisi ruangan bekas persidangan perkara tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan