Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyemprot disinfektan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyemprot disinfektan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Terdakwa Kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19

Fachri Audhia Hafiez • 01 Juli 2020 17:09
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahim, reaktif virus korona (covid-19). Hal itu membuat majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menunda persidangan.
 
"Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan baru rapid test (tes cepat) dan hasilnya adalah reaktif," kata staf humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Rabu, 1 Juli 2020.
 
Hendrisman bakal menjalani swab test covid-19.Bambang menyebut tak menutup kemungkinan hakim maupun pengunjung sidang bakal dites covid-19.

"Kita akan melaksanakan, karena ada gejala seperti itu. Kemarin kita juga sudah melaksanakan nanti akan kita ulang lagi," ujar Bambang.
 
Situasi tersebut membuat ruang sidang ditutup. Pantauan Medcom.id, sejumlah petugas tampak menyemprot cairan disinfektan di setiap sisi ruangan bekas persidangan.
 
(Baca: Hakim Keluhkan Pengunjung Sidang Jiwasraya Tak Jaga Jarak)
 
Eks Direktur Utama Jiwasraya itu merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PT AJS. Lima terdakwa lainnya ialah Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
 
Persidangan kasus tersebut terbagi dua. Terdakwa Benny bersama Heru, dan Joko; serta Hendrisman, bersama Hary, dan Syahmirwan.
 
Enam terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS Persero. Perbuatan itu dianggap telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
 
Keenamnya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan