Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut mantan Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan sempat menyampaikan terduga pelaku penyiraman air keras. Iriawan menyodorkan nama-nama terduga pelaku.
"Beliau menyesalkan yang sudah terjadi seperti merasa kecolongan dan beliau menyebut beberapa kali nama orang yang kemudian dia sebut 'ini jangan-jangan'. Kurang lebih begitu," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
Iriawan menyampaikan dugaan itu saat menjenguknya di rumah sakit. Novel mengaku Iriawan juga beberapa kali menyebut nama-nama orang yang cukup berpengaruh.
Iriawan menyampaikan bakal menelusuri lebih jauh terkait kasus penyiraman air keras tersebut. Iriawan mendukung upaya pengungkapan pelaku teror.
(Baca: Novel Keberatan Cairan yang Disiram Disebut Air Aki)
"Pak Kapolda menyampaikan akan segera melakukan penelusuran dan membicarakan," ucap Novel.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut mantan Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan sempat menyampaikan terduga pelaku penyiraman air keras. Iriawan menyodorkan nama-nama terduga pelaku.
"Beliau menyesalkan yang sudah terjadi seperti merasa kecolongan dan beliau menyebut beberapa kali nama orang yang kemudian dia sebut 'ini jangan-jangan'. Kurang lebih begitu," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
Iriawan menyampaikan dugaan itu saat menjenguknya di rumah sakit. Novel mengaku Iriawan juga beberapa kali menyebut nama-nama orang yang cukup berpengaruh.
Iriawan menyampaikan bakal menelusuri lebih jauh terkait kasus penyiraman air keras tersebut. Iriawan mendukung upaya pengungkapan pelaku teror.
(Baca:
Novel Keberatan Cairan yang Disiram Disebut Air Aki)
"Pak Kapolda menyampaikan akan segera melakukan penelusuran dan membicarakan," ucap Novel.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)