Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan keberatan cairan yang disiram ke wajahnya disebut jenis air aki. Dalam dakwaan disebutkan air tersebut merupakan cairan asam sulfat (H2SO4) atau kerap disebut air aki.
"Saya sangat keberatan ada yang menyebut air aki," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
Novel memiliki beberapa bukti untuk memastikan itu bukan air aki. Sebab, kedua matanya menjadi putih seketika saat disiram dengan cairan tersebut.
"Itu yang disampaikan orang-orang di sekitar saya dan dokter pada saat saya datang ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading (usai peristiwa penyiraman)," ujar Novel.
Novel mengaku hingga kini tidak bisa melihat dengan jelas akibat cairan itu. Mata kiri Novel tidak bisa melihat sama sekali. Sedangkan yang kanan tidak bisa melihat terlalu jelas.
"Sampai sekarang pun mohon maaf saya enggak melihat wajah yang mulia. Bahkan posisi badan yang mulia saya enggak melihat. Dokter dari Singapura mengatakan mata saya tidak bisa diobati yang kanan dan saya melihatnya dengan alat bantu," ucap Novel.
Baca: Novel Tak Curiga Pelaku Penyiram Air Keras Naik Motor
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan keberatan cairan yang disiram ke wajahnya disebut jenis air aki. Dalam dakwaan disebutkan air tersebut merupakan cairan asam sulfat (H2SO4) atau kerap disebut air aki.
"Saya sangat keberatan ada yang menyebut air aki," kata Novel saat bersaksi untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 30 April 2020.
Novel memiliki beberapa bukti untuk memastikan itu bukan air aki. Sebab, kedua matanya menjadi putih seketika saat disiram dengan cairan tersebut.
"Itu yang disampaikan orang-orang di sekitar saya dan dokter pada saat saya datang ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading (usai peristiwa penyiraman)," ujar Novel.
Novel mengaku hingga kini tidak bisa melihat dengan jelas akibat cairan itu. Mata kiri Novel tidak bisa melihat sama sekali. Sedangkan yang kanan tidak bisa melihat terlalu jelas.
"Sampai sekarang pun mohon maaf saya enggak melihat wajah yang mulia. Bahkan posisi badan yang mulia saya enggak melihat. Dokter dari Singapura mengatakan mata saya tidak bisa diobati yang kanan dan saya melihatnya dengan alat bantu," ucap Novel.
Baca: Novel Tak Curiga Pelaku Penyiram Air Keras Naik Motor
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)