Jakarta: Tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Taufik Kurniawan segera menjalani persidangan. Sidang perkara kasus Taufik bakal digelar di PN Semarang.
"Rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2019.
Febri mengungkapkan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur. Di antaranya anggota DPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen, pensiunan PNS pada Bapenda Kabupaten Kebumen hingga Kasubdit DAK Fisik II Kementerian Keuangan.
Teranyar, Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nurul Faiziah menjadi salah satu saksi yang diperiksa untuk tersangka Taufik. Nurul dipanggil oleh KPK pada Senin, 4 Maret 2019.
(Baca juga: Sukiman Dicecar Aliran Suap DAK ke Legislator)
Febri mengatakan ada beberapa hal yang dikonfirmasi penyidik terhadap Nurul. Penyidik mendalami informasi kasus suap terkait perolehan tambahan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 Kebumen.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 2 November 2018. Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad, bekas Bupati Kebumen.
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Taufik Kurniawan segera menjalani persidangan. Sidang perkara kasus Taufik bakal digelar di PN Semarang.
"Rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2019.
Febri mengungkapkan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai unsur. Di antaranya anggota DPR, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen, pensiunan PNS pada Bapenda Kabupaten Kebumen hingga Kasubdit DAK Fisik II Kementerian Keuangan.
Teranyar, Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nurul Faiziah menjadi salah satu saksi yang diperiksa untuk tersangka Taufik. Nurul dipanggil oleh KPK pada Senin, 4 Maret 2019.
(Baca juga:
Sukiman Dicecar Aliran Suap DAK ke Legislator)
Febri mengatakan ada beberapa hal yang dikonfirmasi penyidik terhadap Nurul. Penyidik mendalami informasi kasus suap terkait perolehan tambahan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 Kebumen.
KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka pada 2 November 2018. Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad, bekas Bupati Kebumen.
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)