Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Dua lokasi yang digeledah itu yakni Kantor Lippo Cikarang dan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Hotel Antero Cikarang.
"Dlakukan penggeledahan di Hotel Antero Cikarang terkait dengan PT MSU, juga penggeledahan di kantor Lippo Cikarang di Bekasi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Terhitung sejak kemarin hingga pagi tadi, tim penyidik telah menggeledah 10 lokasi secara paralel. Lokasi yang digeledah di antaranya rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY), rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang.
Kemudian, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi. Teranyar, rumah CEO Lippo Group James Riady dan Apartemen Trivium Terrace.
"Sehingga sampai sore ini telah dilakukan penggeledahan di sekitar 12 tempat," pungkas Febri.
(Baca juga: KPK Sita Uang dari Rumah Bupati Bekasi)
Dari penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah bukti berupa dokumen terkait perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer. Sementara dari rumah Neneng disita uang pecahan rupiah dan yuan dengan total sekitar Rp100 juta.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
(Baca juga: Rumah Bos Lippo Group Digeledah KPK)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Dua lokasi yang digeledah itu yakni Kantor Lippo Cikarang dan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Hotel Antero Cikarang.
"Dlakukan penggeledahan di Hotel Antero Cikarang terkait dengan PT MSU, juga penggeledahan di kantor Lippo Cikarang di Bekasi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Terhitung sejak kemarin hingga pagi tadi, tim penyidik telah menggeledah 10 lokasi secara paralel. Lokasi yang digeledah di antaranya rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY), rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang.
Kemudian, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi. Teranyar, rumah CEO Lippo Group James Riady dan Apartemen Trivium Terrace.
"Sehingga sampai sore ini telah dilakukan penggeledahan di sekitar 12 tempat," pungkas Febri.
(Baca juga:
KPK Sita Uang dari Rumah Bupati Bekasi)
Dari penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah bukti berupa dokumen terkait perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer. Sementara dari rumah Neneng disita uang pecahan rupiah dan yuan dengan total sekitar Rp100 juta.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
(Baca juga:
Rumah Bos Lippo Group Digeledah KPK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)