Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah). (Foto: Medcom.id/Cindy)
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah). (Foto: Medcom.id/Cindy)

Joko Driyono Kaget Ditahan Polisi

Cindy • 26 Maret 2019 11:43
Jakarta: Eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) disebut kaget saat ditahan penyidik Satgas Anti Mafia Bola. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
 
"Yang bersangkutan kaget (ditahan). Tetapi kondisinya normal setelah diperiksa Bid Dokkes Polda Metro Jaya, tidak masalah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019. 
 
Menurut Argo, penahanan dilakukan karena Jokdri terbukti memerintahkan tiga orang berinisial MM, MS dan AG untuk merusak barang bukti dan melewati garis polisi pada 14 Februari 2019. Juga terkait laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.

"Jokdri menyuruh melakukan perusakan, memasuki area yang sudah tidak boleh orang masuk. Kemudian mengambil beberapa dokumen-dokumen," jelas Argo. 
 
Baca juga: Jokdri Ditahan, Gusti Randa: PSSI Dukung Satgas!
 
Argo menambahkan kuat dugaan perusakan barang bukti masih terkait pengaturan skor sepak bola. Penyidik pun masih mendalaminya. 
 
Sementara ini, kepolisian sedang mengumpulkan berkas perkara kasus perusakan barang bukti yang disangkakan kepada Jokdri. Setelah selesai, lanjut Argo, pihaknya akan mengirimkannya ke kejaksaan. 
 
"Penyidik akan cek kembali apakah berkas itu ada kekurangan formil atau materiil. Nanti dilakukan pemberkasan dan dikirim ke kejaksaan," imbuhnya. 
 
Jokdri resmi ditahan pukul 14.00 WIB, Senin 25 Maret 2019, setelah pemeriksaan kelima oleh Satgas Anti Mafia Bola. Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan. 
 
Jokdri dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP, terkait pencurian dan pemberatan, Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Serta Pasal 233 KUHP terkait perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan 233 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan