Pengukuhan Hakim Aswanto sebagai wakil ketua MK. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Pengukuhan Hakim Aswanto sebagai wakil ketua MK. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Aswanto Dilantik Jadi Wakil Ketua MK

M Sholahadhin Azhar • 26 Maret 2019 11:59
Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengukuhkan Aswanto yang kembali terpilih menjadi wakil ketua MK. Meski pemilihan kemarin menggunakan sistem voting, Anwar menyebut proses itu berjalan dengan baik.
 
"Saya mengucapkan selamat kepada hakim konstitusi yang baru saja mengucapkan sumpah sebagai wakil ketua MK masa jabatan 2019-2021," kata Anwar dalam sambutannya di Gedung MK, Selasa, 26 Maret 2019.
 
Menurut dia, MK bakal semakin solid dengan terpilihnya kembali Aswanto. Hal ini penting terutama dalam menghadapi Pemilihan Umum 2019. Pasalnya, pihaknya telah bersiap dengan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi untuk menghadapi gugatan pemilu.

"Saya ingin menegaskan para hakim konstitusi bersembilan dan seluruh aparatur konstitusi siap 100 persen menghadapi sengketa pemilu sekira nanti ada permohonan," beber Anwar.
 
Dalam pengukuhan itu, sejumlah tokoh negara hadir. Mereka di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Ketua MPR Zulkifli Hasan.
 
Kemarin, Aswanto terpilih menjadi wakil ketua MK melalui proses pemungutan suara. Proses melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilanjut dengan rapat pleno lanjutan hakim (RPLH) sebelum kesepakatan diumumkan.
 
Dalam RPH tertutup, muncul nama selain Aswanto, yakni  I Dewa Gede Palguna. Kedua hakim konstitusi ‘bertempur' sengit dalam proses pemungutan suara hingga tiga putaran. I Dewa Gede Palguna memutuskan mengundurkan diri sebagai calon wakil ketua MK pada putaran terakhir.
 
Baca: Aswanto dan Wahiduddin Jadi Hakim MK Lagi
 
Sebelumnya, Aswanto bersama Wahiduddin Adams terpilih kembali sebagai hakim MK. Dua calon hakim petahana ini terpilih secara aklamasi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa, 12 Maret 2019.
 
Proses pemilihan dua hakim MK berlangsung mulus. Keduanya juga direkomendasikan tim panel ahli seleksi calon hakim MK yang terdiri dari tiga mantan hakim konstitusi, yakni Harjono, Maria Farida Indrati, dan Maruara Siahaan, serta pakar hukum Eddy Hiariej.
 
Aswanto dan Wahiduddin dinilai mampu mengawal konstitusi ke depan, utamanya di tahun politik. Komisi III pun meminta hakim MK terpilih ini segera melaksanalan tugasnya usai masa jabatan sebelumnya berakhir pada 23 Maret 2019. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan