Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Anak Gugat Ibu Kandung, Ahli Sebut Kasusnya Unik

Siti Yona Hukmana • 13 Agustus 2024 10:29
Jakarta: Perkara anak menggugat ibu kandung lantaran pemalsuan tanda tangan, dianalisis saksi ahli. Perkara dengan terdakwa Kusumayati ini disebut memiliki karakteristik yang unik, karena keterkaitan antara pelapor dan terdakwa.
 
"Ini kasus dengan karakteristik yang unik, karena memiliki hubungan erat antara pelapor dan terdakwa seolah-olah kalau ini bisa menghilangkan proses hukum. Tapi kalau saya melihat yah masalah hukum harus tetap diselesaikan secara hukum," kata saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti, Dian Andriawan Daeng Tawang, dalam keterangan usai sidang yang dikutip Rabu, 14 Agustus 2024.
 
Hal tersebut diungkap Dian usai sidang kedelapan kasus anak gugat ibu kandung, terkait pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, 12 Agustus 2024. Menurut dia, kasus ini pidana murni.

"Tadi dia ada tanda tangan yang dipalsukan jadi aturan pidananya ya Pasal 263, kemudian di keterangan palsunya bisa juga ada Pasal 266. Jadi tidak ada masalah sih tentang persidangan ini," kata dia.
 
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, Pengadilan Minta Masyarakat Bersabar

Lebih lanjut diterangkan Dian, saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta juga dapat diproses, namun proses hukum yang saat ini berjalan hanya dapat menjerat Kusumayati sebagai terdakwa, yang laporkan oleh anaknya, Stephanie.
 
"Harus dilihat dulu yah seperti apa, karena yang saat ini kan yang dimintai pertanggungjawaban pidanya ibu Kusumayati, untuk mereka itu (saksi) nanti dilihat perbuatannya," imbuhnya.
 
Sementara itu, ketika ditanyai soal proses penahan terdakwa, Dian menilai berdasarkan syarat subjektif terdakwa sudah bisa ditahan. Sebab, ancaman pidana terkait kasus ini yakni di atas lima tahun penjara.
 
"Tapi kalau syarat subyektifnya dia tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti. Jadi kelihatannya Pengadilan memang mempertimbangkan bahwa ada syarat subyektifnya bahwa dia tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti dan tidak melakukan lagi," katanya.
 
Sementara itu, pelapor dalam perkara pemalsuan tanda tangan, Stephanie Sugianto menuturkan, saksi sudah memberikan penyataan yang sesuai. Stephanie meminta hakim bersikap objektif dan bisa menahan terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persidangan.
 
"Iya seharusnya bisa ditahan, seharusnya hakim itu melihat fakta-fakta, seharusnya hakim melihat ternyata ini ibu (terdakwa) sudah melakukan pidana lain," kata dia.
 
Pidana lain tersebut, yakni merupakan penggelapan aset perusahaan yang dimiliki kekuarga almarhum Sugianto. Akta pemegang saham diubah terdakwa Kusumayati, dengan cara memalsukan tanda tangan Stephanie.
 
"Iya ini kan kita juga mendapatkan fakta baru bahwa, aset perusahaan ini sekarang sudah dialihkan ke perusahaan baru. Ini kan pidana walapun saya baru tahu, dan ini juga bisa saya laporkan," ucapnya.
 
Tanda tangan Stephanie dipalsukan Kusumayati dalam surat keterangan waris (SKW) almarhum Sugianto yang merupakan ayah dari Stephanie. SKW tersebut, digunakan Kusumayati mengubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, perusahaan keluarga Kusumayati.
 
Namun belakangan diketahui, PT Bimajaya Mustika, diubah melalui akta turunan, yang diterbitkan tahun 2021 pasca kasus pemalsuan tanda tangan bergulir. "Ini kan sekarang PT Bimajaya Mustika gak jalan, tapi ada perusahaan lain Bimajaya Manggala, yang dibentuk baru dengan aset yang dimiliki oleh PT Bimajaya Mustika, ini yang saya maksud dengan pidana baru yang dilakukan terdakwa. Dan saya juga bisa melaporkan kembali soal ini loh," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan