Jakarta: Pengadilan Karawang terus menyidang perjara kasus anak gugat ibu kandung. Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang Albert Dwiputra Sianipar, meminta masyarakat sabar untuk melihat hasil persidangan, karena saat ini persidangan masih berjalan.
"Iya ini kan persidangan masih berjalan, kami minta masyarakat untuk bersabar, siapa sih yang tidak gemas melihat kasus ini. Tapi untuk penahanan ini kami minta masyarakat untuk bersabar," kata Albert saat, dalam keterangan yang dikutip Minggu, 11 Agustus 2024.
Mengenai status penahanan terdakwa, Albert mengaku tidak ada informasi resmi. Khususnya, saat perkara dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan.
"Untuk status penahanan terdakwa, kita sebenarnya hanya meneruskan saja, kalau dicek di sistem kita terdakwa ini memang tidak ditahan sejak dari kepolisian, dan Kejaksaan, bahkan kita di PN," kata dia.
Ketika ditanya soal alasan terdakwa tidak ditahan, Albert menjelaskan bahwa, sat ini sedang proses sidang. Majelis, kata dia, tidak bisa memberikan pernyataan apapun sebelum ada putusan.
"Ini kan sidang masih berjalan, semuanya hanya menerka-nerka karena belum ada putusan, makanya tunggu putusan, hakim itu pasif yah. Majelis pun pasti gak mau memberikan pernyataan terkait status pihak yang berperkara, karena kita memang didesain seperti itu," imbuhnya.
Albert juga tidak keberatan jika masyarakat melaporkan kelakuan hakim dalam perkara ini ke Komisi Yudisial (KY). Ia juga memastikan, jika sikap terdakwa Kusumayati tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan majelis hakim, pihak pengadilan bisa mengambil sikap untuk memerintahkan penahanan.
"Iya kalau terdakwa tidak mengindahkan imbauan majelis, dan tindakan itu merugikan. Kami bisa memerintahkan untuk terdakwa ini supaya ditahan," tegasnya.
Jakarta:
Pengadilan Karawang terus menyidang perjara kasus anak gugat ibu kandung. Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang Albert Dwiputra Sianipar, meminta masyarakat sabar untuk melihat hasil persidangan, karena saat ini persidangan masih berjalan.
"Iya ini kan persidangan masih berjalan, kami minta masyarakat untuk bersabar, siapa sih yang tidak gemas melihat kasus ini. Tapi untuk penahanan ini kami minta masyarakat untuk bersabar," kata Albert saat, dalam keterangan yang dikutip Minggu, 11 Agustus 2024.
Mengenai status penahanan terdakwa, Albert mengaku tidak ada informasi resmi. Khususnya, saat perkara dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan.
"Untuk status penahanan terdakwa, kita sebenarnya hanya meneruskan saja, kalau dicek di sistem kita terdakwa ini memang tidak ditahan sejak dari kepolisian, dan Kejaksaan, bahkan kita di PN," kata dia.
Ketika ditanya soal alasan terdakwa tidak ditahan, Albert menjelaskan bahwa, sat ini sedang proses sidang. Majelis, kata dia, tidak bisa memberikan pernyataan apapun sebelum ada putusan.
"Ini kan sidang masih berjalan, semuanya hanya menerka-nerka karena belum ada putusan, makanya tunggu putusan, hakim itu pasif yah. Majelis pun pasti gak mau memberikan pernyataan terkait status pihak yang berperkara, karena kita memang didesain seperti itu," imbuhnya.
Albert juga tidak keberatan jika masyarakat melaporkan kelakuan hakim dalam perkara ini ke
Komisi Yudisial (KY). Ia juga memastikan, jika sikap terdakwa Kusumayati tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan majelis hakim, pihak pengadilan bisa mengambil sikap untuk memerintahkan penahanan.
"Iya kalau terdakwa tidak mengindahkan imbauan majelis, dan tindakan itu merugikan. Kami bisa memerintahkan untuk terdakwa ini supaya ditahan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)