Ketua Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Abdullah Hehamahua. Medcom.id/Candra Yuri Nurlama
Ketua Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Abdullah Hehamahua. Medcom.id/Candra Yuri Nurlama

TP3 Ungkap Hasil Pertemuan Presiden dan Amien Rais

Candra Yuri Nuralam • 14 Maret 2021 11:52
Jakarta: Tim pengawal peristiwa pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI) membeberkan hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, pada 9 Maret 2021. TP3 datang bersama Amien Rais membahas kematian enam pengikut mantan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
 
"Kami sampaikan dua hal, artinya supaya ini ditangani terbuka dan transparan dan kedua ini di pengadilan HAM bukan di pengadilan biasa," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Tetungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, 14 Maret 2021.
 
Abdullah mengatakan pihaknya ingin kasus itu diusut ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sebab, tewasnya enam laskar FPI termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Dia mengaku Jokowi merespons baik permintaan itu. Jokowi berjanji akan memastikan kasus itu ditangani dengan baik. Jokowi juga meminta seluruh bukti yang dimiliki TP3 diserahkan untuk didalami pihak berwajib.
 
(Baca: Jokowi Tak Akan Mencampuri Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI)
 
"Presiden menjawab dua poin. Artinya pemerintah akan melaksanakan secara terbuka, secara adil, dan kalau TP3 silakan sampaikan," ujar Abdullah.
 
Sebelumnya, Jokowi didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno bertemu Amien Rais. Pertemuan membahas peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020.
 
Mahfud MD menegaskan kematian enam Laskar FPI bukan pelanggaraan HAM berat. Kematian enam orang itu dikategorikan pelanggaran HAM biasa.
 
"Bahwa temuan Komnas HAM apa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Mahfud menjelaskan kasus dianggap pelanggaran berat bila memenuhi tiga syarat, yakni terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran HAM berat juga menyebabkan jatuhnya korban dalam jumlah banyak atau masif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan