Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara disebut memberikan arahan kepada bawahannya terkait perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bantuan sosial (bansos). Arahan itu berupa tak memberikan pekerjaan lagi bagi perusahaan yang tak memberikan fee.
"Ada arahan (dari Juliari)," ucap saksi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bansos Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.
Adi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
Keterangan tersebut muncul ketika penasihat hukum Harry Van menanyakan perihal pertemuan Adi dan PPK lainnya Matheus Joko Santoso dengan Juliari di ruang Menteri Sosial. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Harry Van.
Pada BAP itu, Juliari disebut menanyakan mengapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang sambil mencoret tulisan. Matheus menunjuk beberapa perusahaan yang belum menyetorkan.
"Saat itu Joko (Matheus) menjawab 'ya yang ini belum'. Kemudian atas arahan menteri tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang maka tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya," kata kuasa hukum Harry, Richard Purnomo, saat membacakan BAP.
Pada perkara ini, Harry diduga memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga mengguyur Juliari Rp1,95 miliar.
Baca: KPK Ogah Disetir Dalam Tangani Rasuah Bansos
Uang suap tersebut diduga mengalir ke dua pejabat PPK Bansos Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry diduga memberikan uang itu untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial
Juliari P Batubara disebut memberikan arahan kepada bawahannya terkait perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bantuan sosial (bansos). Arahan itu berupa tak memberikan pekerjaan lagi bagi perusahaan yang tak memberikan
fee.
"Ada arahan (dari Juliari)," ucap saksi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek bansos Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.
Adi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
Keterangan tersebut muncul ketika penasihat hukum Harry Van menanyakan perihal pertemuan Adi dan PPK lainnya Matheus Joko Santoso dengan Juliari di ruang Menteri Sosial. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Harry Van.
Pada BAP itu, Juliari disebut menanyakan mengapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang sambil mencoret tulisan. Matheus menunjuk beberapa perusahaan yang belum menyetorkan.
"Saat itu Joko (Matheus) menjawab 'ya yang ini belum'. Kemudian atas arahan menteri tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang maka tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya," kata kuasa hukum Harry, Richard Purnomo, saat membacakan BAP.
Pada perkara ini, Harry diduga memberikan Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga mengguyur Juliari Rp1,95 miliar.
Baca:
KPK Ogah Disetir Dalam Tangani Rasuah Bansos
Uang suap tersebut diduga mengalir ke dua pejabat PPK Bansos Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk
pengadaan bansos periode berbeda.
Harry diduga memberikan uang itu untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)