Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah sibuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Lembaga Antikorupsi ogah disetir dalam pengusutan perkara itu.
"KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Maret 2021.
KPK memahami keinginan masyarakat untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pengadaan bansos covid-19 itu. Apalagi setelah adanya beberapa nama yang disebut dalam persidangan dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Namun, KPK tidak bisa sembarangan menentukan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, hal tersebut menyangkut nasib orang.
"Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti," ujar Ali.
Baca: Beda Landasan Hukum, Juliari Tak Bisa Dihukum Mati
Meski begitu, KPK akan terus mendalami kasus tersebut melalui bukti-bukti baru dan laporan masyarakat. KPK pastikan bakal menindak siapapun yang terlibat dalam kasus rasuah bansos jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Ali.
Sebelumnya, nama politikus politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, politisi PDIP Ihsan Yunus, hingga penyanyi dangdut Cita Citata disebut oleh saksi. Nama-nama itu dicetuskan oleh tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Dalam penanganan kasus ini, KPK juga mendapatkan desakan dari beberapa pihak. Salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
MAKI menduga ada penelantaran izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Izin penggeledahan itu terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur serta bansos di Jabodetabek pada 2020. MAKI bahkan sampai mengajukan praperadilan untuk mendalami hal tersebut.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tengah sibuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Lembaga Antikorupsi ogah disetir dalam pengusutan perkara itu.
"KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Maret 2021.
KPK memahami keinginan masyarakat untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pengadaan
bansos covid-19 itu. Apalagi setelah adanya beberapa nama yang disebut dalam persidangan dua penyuap mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Namun, KPK tidak bisa sembarangan menentukan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, hal tersebut menyangkut nasib orang.
"Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti," ujar Ali.
Baca:
Beda Landasan Hukum, Juliari Tak Bisa Dihukum Mati
Meski begitu, KPK akan terus mendalami kasus tersebut melalui bukti-bukti baru dan laporan masyarakat. KPK pastikan bakal menindak siapapun yang terlibat dalam kasus rasuah bansos jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Ali.
Sebelumnya, nama politikus politisi Partai Keadilan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang, politisi PDIP Ihsan Yunus, hingga penyanyi dangdut Cita Citata disebut oleh saksi. Nama-nama itu dicetuskan oleh tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Dalam penanganan kasus ini, KPK juga mendapatkan desakan dari beberapa pihak. Salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
MAKI menduga ada penelantaran izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Izin penggeledahan itu terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur serta bansos di Jabodetabek pada 2020. MAKI bahkan sampai mengajukan praperadilan untuk mendalami hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)