Pelaksana Tugas Gubernur sekaligus Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (foto: Istimewa)
Pelaksana Tugas Gubernur sekaligus Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (foto: Istimewa)

KPK Panggil Wagub Sulsel

Candra Yuri Nuralam • 23 Maret 2021 10:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Andi akan diperiksa dalam kasus dugaan suap yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Maret 2021.
 
KPK juga memanggil tiga orang swasta sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka yakni, Andi Gunawan, Petrus Yakin, dan Thiawudy Wikarso.

Ketiga orang itu dipanggil untuk mendalami rasuah yang dilakukan Nurdin. Lembaga Antikorupsi berharap mendapatkan petunjuk baru dari keterangan para saksi.
 
Baca: Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto dibekuk KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita Rp2 miliar yang diduga terkait suap.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan