Tersangka kasus suap Nurdin Abdullah. MI
Tersangka kasus suap Nurdin Abdullah. MI

Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek

Candra Yuri Nuralam • 15 Maret 2021 09:40
Jakarta: Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga berperan besar dalam proyek-proyek di wilayah kekuasaannya. Hal itu terungkap dari pemeriksaan lima saksi pada Sabtu, 13 Maret 2021.
 
"Diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021.
 
Ali mengungkapkan lima saksi yang diperiksa ialah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka, yakni Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.

Nurdin disebut mengatur proyek pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan. Namun, Ali tidak memerinci perusahaan yang mendapat proyek itu.
 
Ali juga enggan membeberkan lebih rinci hal-hal yang ditanyakan penyidik kepada saksi. Alasannya, untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, ditangkap KPK pada Jumat, 26 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan