Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar alasan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan, menghapus salah satu dokumen pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19. Victorius dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke.
"Saudara saksi terkait dengan adanya upaya saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?" kata JPU pada KPK Nur Aziz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
Jaksa menyebut Victorious menyuruh stafnya, Yahya, untuk menghapus salah satu data itu. Jaksa sendiri belum mengetahui data yang dihapus oleh Victorious.
"Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?" ujar Nur Aziz.
Baca: Ajudan Juliari Terima Uang Saku dari Adi Wahyono
Victorious tidak memerinci dokumen yang dihapus itu. Namun, dia mengatakan alasannya menghapus dokumen itu agar Yahya tidak terlibat dalam kasus dugaan rasuah yang menyeret Juliari.
"Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer, bukan PNS. Jadi saya hanya kasihan melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (dugaan rasuah pengadaan bansos)," kata Victorious.
Victorious mengatakan Yahya mempunyai hubungan dengan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Dia takut dokumen itu membuat Yahya terlibat dengan pemufakatan jahat yang dilakukan Matheus.
"Sebelumnya 2019. Saya pikir, dia ini punya hubungan dengan Joko. Munculah operasi tangkap tangan itu, makanya saya inisiatif (menghapus)," kata Victorious.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar alasan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan, menghapus salah satu dokumen pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19. Victorius dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan penyuap mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke.
"Saudara saksi terkait dengan adanya upaya saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?" kata JPU pada KPK Nur Aziz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
Jaksa menyebut Victorious menyuruh stafnya, Yahya, untuk menghapus salah satu data itu. Jaksa sendiri belum mengetahui data yang dihapus oleh Victorious.
"Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?" ujar Nur Aziz.
Baca:
Ajudan Juliari Terima Uang Saku dari Adi Wahyono
Victorious tidak memerinci dokumen yang dihapus itu. Namun, dia mengatakan alasannya menghapus dokumen itu agar Yahya tidak terlibat dalam kasus
dugaan rasuah yang menyeret Juliari.
"Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer, bukan PNS. Jadi saya hanya kasihan melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (dugaan rasuah
pengadaan bansos)," kata Victorious.
Victorious mengatakan Yahya mempunyai hubungan dengan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Dia takut dokumen itu membuat Yahya terlibat dengan pemufakatan jahat yang dilakukan Matheus.
"Sebelumnya 2019. Saya pikir, dia ini punya hubungan dengan Joko. Munculah operasi tangkap tangan itu, makanya saya inisiatif (menghapus)," kata Victorious.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)