Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ajudan Juliari Terima Uang Saku dari Adi Wahyono

Candra Yuri Nuralam • 22 Maret 2021 18:22
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil sadapan telepon ajudan menteri sosial Eko Budi Santoso dalam persidangan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Eko disebut terima uang saku dari tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.
 
Jaksa menyebut penyadapan itu dilakukan di awal November 2020. Awalnya, Adi menanyakan keberadaan Eko sebelum berangkat mendampingi Juliari melakukan kunjungan kerja.
 
Eko mengatakan akan tiba di bandara pada pagi hari. Setelah itu, Adi mengatakan ke Eko ada uang saku untuknya.

"Ya ada uang saku, langsung dibawa ke Semarang," kata Adi dalam hasil sadapan yang dibeberkan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
 
Dalam percakapan itu, Eko tidak menggubris soal uang saku yang dimaksud Adi. Eko hanya meladeni soal barang bawaan yang akan dibawanya saat mendampingi Juliari melakukan kunjungan kerja.
 
"Aman udah entar kita bawa (barang bawaannya)," ujar Eko.
 
Baca: Saksi Sebut PT Sritex Melobi Dirjen Linjamsos
 
Usai rekaman diputar, Eko mengamini suara itu miliknya. Namun, dia menegaskan tidak pernah menerima uang saku yang dimaksud Adi.
 
"Saya tanyakan itu titipan apa? karena memang saya tidak tau," kata Eko.
 
Eko mengaku tidak mengetahui total uang saku dari Adi. Dia juga mengeklaim tidak tahu uang saku yang dimaksud Adi.
 
"Saya tidak tau, karena kan belum saya pegang," ucap Eko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan