Jakarta: Komisi III DPR menantang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus R Golose berbicara langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Petrus dinilai perlu membeberkan semua persoalan pemberantasan narkoba di Tanah Air.
"Paparkan kepada Presiden (Jokowi), Pak situasinya seperti ini loh negara kita soal narkoba," kata Ketua Komisi III Herman Herry dalam rapat kerja (raker) bersama Kepala BNN Petrus R Golose di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Setidaknya ada dua permasalahan penting yang harus dibicarakan Petrus dengan Presiden Jokowi. Pertama, terkait anggaran.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, anggaran BNN cukup terbatas. Tak heran, kinerja BNN memberantas peredaran narkoba tak maksimal.
"Kalau teman-teman katakan kendala, ya kendalanya itu tadi, anggaran. Anggaran untuk membangun infrastruktur dan personel," kata dia.
Herman membandingkan sikap pemerintah terkait pemberantasan narkoba dengan berbagai permasalahan bangsa lain, misalnya pandemi covid-19. Pemerintah disebut all out menangani pandemi.
Sikap berbeda justru ditunjukkan negara dalam pemberantasan narkoba. Padahal, bangsa ini sudah menyatakan darurat narkoba.
"Presiden ngomong berkali-kali bahwa pemerintah akan all out melawan covid-19, untuk mengatasi kemiskinan pemerintah akan all out. Masak (pemberantasan) narkoba tidak," kata dia.
Baca: Januari-Maret 2021, BNN Sita 808,68 Kg Sabu dan 3 Ton Ganja
Permasalahan kedua yang harus disampaikan Petrus kepada Presiden Jokowi, yakni pembahasan revisi UU Narkotika. Amendemen payung hukum pemberantasan narkoba itu sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
Dia mengatakan tujuan revisi UU Narkotika itu adalah memperkuat kewenangan BNN. Sehingga, instansi tersebut lebih bertaji dalam menjalankan tugasnya.
Herman menilai belum ada keinginan eksekutif melakukan hal tersebut. DPR melalui Komisi III pun tidak bisa berbuat apa-apa tanpa ada keinginan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Narkotika.
Petrus diharap menyampaikan hal itu ke Presiden Jokowi. Sehingga, Kepala Negara bisa memerintahkan anak buahnya menindaklanjuti revisi UU Narkotika.
"Supaya Pemerintah melalui Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly) mengirim surat kepada DPR untuk segera ditarik (UU Narkotika) dari long list Prolegnas ke Prolegnas Prioritas, akan kita bahas," ujar dia.
Jakarta: Komisi III DPR menantang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus R Golose berbicara langsung ke Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Petrus dinilai perlu membeberkan semua persoalan pemberantasan narkoba di Tanah Air.
"Paparkan kepada Presiden (Jokowi), Pak situasinya seperti ini loh negara kita soal narkoba," kata Ketua Komisi III Herman Herry dalam rapat kerja (raker) bersama Kepala BNN Petrus R Golose di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021.
Setidaknya ada dua permasalahan penting yang harus dibicarakan Petrus dengan Presiden Jokowi. Pertama, terkait anggaran.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, anggaran BNN cukup terbatas. Tak heran, kinerja BNN memberantas peredaran narkoba tak maksimal.
"Kalau teman-teman katakan kendala, ya kendalanya itu tadi, anggaran. Anggaran untuk membangun infrastruktur dan personel," kata dia.
Herman membandingkan sikap pemerintah terkait pemberantasan narkoba dengan berbagai permasalahan bangsa lain, misalnya
pandemi covid-19. Pemerintah disebut
all out menangani pandemi.
Sikap berbeda justru ditunjukkan negara dalam pemberantasan narkoba. Padahal, bangsa ini sudah menyatakan darurat
narkoba.
"Presiden ngomong berkali-kali bahwa pemerintah akan
all out melawan covid-19, untuk mengatasi kemiskinan pemerintah akan
all out. Masak (pemberantasan) narkoba tidak," kata dia.
Baca:
Januari-Maret 2021, BNN Sita 808,68 Kg Sabu dan 3 Ton Ganja
Permasalahan kedua yang harus disampaikan Petrus kepada Presiden Jokowi, yakni pembahasan revisi
UU Narkotika. Amendemen payung hukum pemberantasan narkoba itu sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
Dia mengatakan tujuan revisi UU Narkotika itu adalah memperkuat kewenangan BNN. Sehingga, instansi tersebut lebih bertaji dalam menjalankan tugasnya.
Herman menilai belum ada keinginan eksekutif melakukan hal tersebut. DPR melalui Komisi III pun tidak bisa berbuat apa-apa tanpa ada keinginan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Narkotika.
Petrus diharap menyampaikan hal itu ke Presiden Jokowi. Sehingga, Kepala Negara bisa memerintahkan anak buahnya menindaklanjuti revisi UU Narkotika.
"Supaya Pemerintah melalui Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly) mengirim surat kepada DPR untuk segera ditarik (UU Narkotika) dari
long list Prolegnas ke Prolegnas Prioritas, akan kita bahas," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)