Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Abu Janda alias Permadi Arya menyadari cuitannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai berindikasi pelanggaran. Dia mengakui telah menghina Natalius.
"Setuju, saya setuju, ada indikasi pelanggaran. Saya menghina Pigai setuju," kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.
Namun, kata dia, kasus itu adalah delik aduan Natalius Pigai terhadap dirinya. Dia menilai pelaporan terhadapnya berlebihan karena telah melebar hingga penggiringan opini.
"Kalau ada indikasi pelanggaran saya menghina Pigai saya setuju. Tapi, selain daripada itu menurut saya enggak, selain daripada itu sudah penggiringan opini dan pelintiran," ujar Abu Janda.
Abu Janda juga disebut telah melakukan perpecahan terhadap bangsa Indonesia atas cuit rasis ke Natalius. Dia tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.
"Enggak, enggak ada (perpecahan bangsa)," ucap dia.
Abu Janda menganggap kasusnya bernuansa politis. Menurut dia, kasusnya diproses karena ingin kembali menguatkan kasus serupa yang menjerat politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan. Sebab, kasus itu sudah tidak ramai setelah kader Hanura itu ditangkap dan ditahan.
Abu Janda mengatakan cuitan yang disebut rasis itu diunggahnya pada 2 Januari 2021. Namun, belum ada yang mempermasalahkan cuitan tersebut. Cuitan itu dilaporkan setelah kasus Ambroncius bergulir di kepolisian.
"Ya bukan salah saya kalau menduga ini kok kayak ada motif politik, ingin tetap melestarikan panas kasusnya Ambroncius Nababan. Jadi sudah mulai adem tapi kayak mau dipanasin lagi dengan memolitisasi kasus saya ini," kata dia.
Baca: Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan dalam 5 Jam
Abu Janda selesai diperiksa penyidik. Dia dicecar 20 pertanyaan terkait cuit ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia menjelaskan cuitan itu dipicu twit Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal senior, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Dia bermaksud untuk membela jenderal purnawirawan (purn) yang dianggap sangat berjasa itu.
Abu Janda dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas cuitan rasis pada Kamis, 28 Januari 2021. Laporan itu tercantum dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim.
Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut yang membahas ujaran kebencian, permusuhan terhadap individu serta SARA. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penistaan agama dan Pasal 156 A UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Abu Janda alias Permadi Arya menyadari cuitannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai berindikasi pelanggaran. Dia mengakui telah
menghina Natalius.
"Setuju, saya setuju, ada indikasi pelanggaran. Saya menghina Pigai setuju," kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.
Namun, kata dia, kasus itu adalah delik aduan Natalius Pigai terhadap dirinya. Dia menilai pelaporan terhadapnya berlebihan karena telah melebar hingga penggiringan opini.
"Kalau ada indikasi pelanggaran saya menghina Pigai saya setuju. Tapi, selain daripada itu menurut saya enggak, selain daripada itu sudah penggiringan opini dan pelintiran," ujar Abu Janda.
Abu Janda juga disebut telah melakukan perpecahan terhadap bangsa Indonesia atas cuit rasis ke Natalius. Dia tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.
"Enggak, enggak ada (perpecahan bangsa)," ucap dia.
Abu Janda menganggap kasusnya bernuansa politis. Menurut dia, kasusnya diproses karena ingin kembali menguatkan kasus serupa yang menjerat politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan. Sebab, kasus itu sudah tidak ramai setelah kader Hanura itu ditangkap dan ditahan.
Abu Janda mengatakan cuitan yang disebut rasis itu diunggahnya pada 2 Januari 2021. Namun, belum ada yang mempermasalahkan cuitan tersebut. Cuitan itu dilaporkan setelah kasus Ambroncius bergulir di kepolisian.
"Ya bukan salah saya kalau menduga ini kok kayak ada motif politik, ingin tetap melestarikan panas kasusnya Ambroncius Nababan. Jadi sudah mulai adem tapi kayak mau dipanasin lagi dengan memolitisasi kasus saya ini," kata dia.
Baca:
Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan dalam 5 Jam
Abu Janda selesai diperiksa penyidik. Dia dicecar 20 pertanyaan terkait cuit ujaran
kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia menjelaskan cuitan itu dipicu
twit Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal senior, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Dia bermaksud untuk membela jenderal purnawirawan (purn) yang dianggap sangat berjasa itu.
Abu Janda dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas cuitan rasis pada Kamis, 28 Januari 2021. Laporan itu tercantum dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim.
Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut yang membahas ujaran kebencian, permusuhan terhadap individu serta SARA. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penistaan agama dan Pasal 156 A UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)