Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Abu Janda alias Permadi Arya selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia diperiksa kurang lebih 5 jam terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Saya baru saja selesai pemeriksaan sekitar 4-5 jam, ada 20 pertanyaan didampingi kuasa hukum saya," kata Abu Janda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.
Abu Janda mengaku ditanya seputar cuitannya. Dia menjelaskan unggahannya di Twitter itu dipicu pernyataan Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal senior di Indonesia. Jenderal purnawirawan yang dimaksud ialah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
"Purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini. Dia menghina dengan sangat keji dan body shaming, dia bilang 'apa kapasitas kau dedengkot tua?' Dia bilang begitu," terang Arya.
Baca: Pengamat: Menyandingkan Manusia dengan Hewan Tentu Itu Melecehkan
Abu Janda juga membeberkan konten dan bahas yang dipakainya saat membela Hendropriyono. Terutama penggunaan kata 'evolusi' dan 'kapasitas' dalam argumen keduanya.
"Jadi, ini semuanya dimulai dari twit Natalius Pigai menanyakan kapasitas, saya juga kembali menanyakan balik ke dia, 'apa cara berpikir kau sudah evolusi belum? Kapasitas berpikir kau'," ungkapnya.
Di samping itu, Abu Janda mempertanyakan sosok yang melaporkan dirinya. Arya juga dilaporkan pihak lain ke kepolisian, yakni oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
"Pelapornya ternyata masih itu-itu juga, saya enggak mengerti. Ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang ngelaporin ini bukan Bang Pigai begitu," ujar dia.
Abu Janda dilaporkan DPP KNPI atas cuitan rasis itu pada Kamis, 28 Januari 2021. Laporan itu tercantum dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim.
Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut yang membahas ujaran kebencian, permusuhan terhadap individu serta SARA. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penistaan agama dan Pasal 156 A UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Abu Janda alias Permadi Arya selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia diperiksa kurang lebih 5 jam terkait kasus dugaan
ujaran kebencian yang mengandung unsur rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Saya baru saja selesai pemeriksaan sekitar 4-5 jam, ada 20 pertanyaan didampingi kuasa hukum saya," kata Abu Janda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.
Abu Janda mengaku ditanya seputar cuitannya. Dia menjelaskan unggahannya di
Twitter itu dipicu pernyataan Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal senior di Indonesia. Jenderal purnawirawan yang dimaksud ialah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
"Purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini. Dia menghina dengan sangat keji dan
body shaming, dia bilang 'apa kapasitas kau dedengkot tua?' Dia bilang begitu," terang Arya.
Baca:
Pengamat: Menyandingkan Manusia dengan Hewan Tentu Itu Melecehkan
Abu Janda juga membeberkan konten dan bahas yang dipakainya saat membela Hendropriyono. Terutama penggunaan kata 'evolusi' dan 'kapasitas' dalam argumen keduanya.
"Jadi, ini semuanya dimulai dari
twit Natalius Pigai menanyakan kapasitas, saya juga kembali menanyakan balik ke dia, 'apa cara berpikir kau sudah evolusi belum? Kapasitas berpikir kau'," ungkapnya.
Di samping itu, Abu Janda mempertanyakan sosok yang melaporkan dirinya. Arya juga dilaporkan pihak lain ke kepolisian, yakni oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
"Pelapornya ternyata masih itu-itu juga, saya enggak mengerti. Ini urusan saya sama Bang Pigai, tapi kok yang
ngelaporin ini bukan Bang Pigai begitu," ujar dia.
Abu Janda dilaporkan DPP KNPI atas cuitan
rasis itu pada Kamis, 28 Januari 2021. Laporan itu tercantum dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim.
Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan tersebut yang membahas ujaran kebencian, permusuhan terhadap individu serta SARA. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penistaan agama dan Pasal 156 A UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)