Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Sindikat ini beraksi di rest area jalan tol.
"Kasus pemberatan modus pecah kaca. Kita berhasil mengamankan lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.
Yusri mengatakan pelaku mengaku beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Namun, polisi tak langsung memercayai keterangan tersangka.
Yusri menuturkan pengungkapan kasus ini bermula atas adanya laporan polisi dari korban yang barang berharganya raib di dalam mobil. Polisi menyelidiki dan menangkap kelima tersangka dari sindikat ini di Taman Rawa Bunga, Jakarta Timur, pada pukul 21.00 WIB, Jumat, 4 Desember 2020.
Kelima tersangka, yakni M, 52, kapten sekaligus pelaku mecah kaca mobil; RP, 22; A, 16; dan IZ, 16, berperan sebagai joki; serta RE, 41, menjual hasil curian. Dua tersangka di bawah umur A dan IZ, sehingga proses hukum yang dilalui berbeda dengan pelaku lainnya. Polisi akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Satu masih kita buru berinisial T, perannya yang membawa kendaraan," kata Yusri.
Baca: Sindikat Pembobol Mesin ATM di Tangerang Diringkus
Yusri mengatakan modus dari sindikat ini ialah berkeliling di rest area mencari mobil kosong yang terparkir. Mereka terlebih dahulu mengintip dalam mobil korban untuk mencari barang berharga sebelum memecahkan kaca mobil tersebut.
"Imbauan untuk para pengemudi kendaraan yang beristirahat di rest area, jaga barang berharga, jangan ditinggal karena hasil keterangan awal mereka incar kendaraan yang ditinggal pemiliknya," ujar Yusri.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya menangkap sindikat
pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Sindikat ini beraksi di
rest area jalan tol.
"Kasus pemberatan modus pecah kaca. Kita berhasil mengamankan lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.
Yusri mengatakan pelaku mengaku beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Namun, polisi tak langsung memercayai keterangan tersangka.
Yusri menuturkan pengungkapan kasus ini bermula atas adanya laporan polisi dari korban yang barang berharganya raib di dalam mobil. Polisi menyelidiki dan menangkap kelima tersangka dari sindikat ini di Taman Rawa Bunga, Jakarta Timur, pada pukul 21.00 WIB, Jumat, 4 Desember 2020.
Kelima tersangka, yakni M, 52, kapten sekaligus pelaku mecah kaca mobil; RP, 22; A, 16; dan IZ, 16, berperan sebagai joki; serta RE, 41, menjual hasil curian. Dua tersangka di bawah umur A dan IZ, sehingga proses hukum yang dilalui berbeda dengan pelaku lainnya. Polisi akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Satu masih kita buru berinisial T, perannya yang membawa kendaraan," kata Yusri.
Baca: Sindikat Pembobol Mesin ATM di Tangerang Diringkus
Yusri mengatakan modus dari sindikat ini ialah berkeliling di
rest area mencari mobil kosong yang terparkir. Mereka terlebih dahulu mengintip dalam mobil korban untuk mencari barang berharga sebelum memecahkan kaca mobil tersebut.
"Imbauan untuk para pengemudi kendaraan yang beristirahat di
rest area, jaga barang berharga, jangan ditinggal karena hasil keterangan awal mereka incar kendaraan yang ditinggal pemiliknya," ujar Yusri.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)