Sidang praperadilan terkait dugaan kasus korupsi pembelian lahan di Cengkareng. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sidang praperadilan terkait dugaan kasus korupsi pembelian lahan di Cengkareng. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Praperadilan Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng pada Zaman Ahok Ditolak

Candra Yuri Nuralam • 08 Desember 2020 19:04
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng seharga Rp600 miliar. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon gugatan dinilai tidak mempunyai bukti.
 
"Menolak gugatan praperadilan karena tidak adanya bukti dari pemohon terkait dihentikannya kasus," kata Ketua Majelis Yosdi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Desember 2020.
 
Hakim menilai permintaan MAKI mengusut dugaan korupsi itu belum bisa masuk ke ranah praperadilan. Pasalnya, belum ada surat penghentian kasus yang sah dari kepolisian.

"Tidak adanya bukti SP3 penghentian kasus," ujar Yusdi.
 
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Oktober 2020. Surat teregistrasi dengan nomor B/16327/X/RES.3.3./2020.
 
(Baca: Ahok Beberkan Gratifikasi Pembelian Lahan Cengkareng)
 
Hakim juga sempat mempertanyakan legal standing MAKI. Izin MAKI sebagai organisasi sudah habis.
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerima putusan hakim. Namun, dia bakal kembali menggugat ke pengadilan bila dalam tiga bulan polisi tidak melanjutkan kasus tersebut.
 
"Kalau tidak kembali dijalankan dalam tiga bulan lagi, saya akan kembali gugat lagi," tutur Boyamin.
 
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI membeli lahan seluas 4,6 hektare dengan harga Rp648 miliar pada November 2015. Lahan dibeli atas nama sertifikat hak milik Toety Noezlar Soekarno, warga Bandung, dengan kuasa hukum Rudy Hartono Iskandar.
 
Lahan tersebut tercatat sebagai aset Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pemprov DKI Jakarta. Badan Pertanahan Kanwil DKI menegaskan, Toety adalah pemilik resmi tanah di Cengkareng dengan SHM keluaran 2014 dan 2015.
 
Dalam proses pembelian tanah tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut banyak pihak memverifikasi keabsahan tanah Cengkareng. Sedikitnya, ada delapan pejabat memaraf dokumen pembelian tanah Cengkareng, sampai akhirnya masuk di meja disposisi Ahok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan