Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Eks Panitera Pengganti PN Jaktim Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Fachri Audhia Hafiez • 05 November 2020 16:52
Jakarta: Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Muhammad Ramadhan, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jaktim. Putusan pengadilan terkait vonis pidana untuk Ramadhan telah berkekuatan hukum tetap.
 
"Terpidana akan menjalani pidana selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plit) juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 5 November 2020.
 
Hukuman yang dijalani Ramadhan sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Pada pengadilan tingkat pertama, Ramadhan sejatinya dijatuhi vonis 4 tahun enam bulan bui.

"Putusan PK ini tetap menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ali.
 
Selain itu, Ramadhan diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jika kewajiban itu tak dipenuhi, hukuman diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
 
Baca: Patrialis Akbar Melunasi Denda Rp300 Juta
 
Ramadhan terbukti bersalah menjadi perantara suap untuk dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Suap ini berkaitan dengan perkara perdata yang sedang diurus Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Martin P Silitonga dan advokat Arif Fitrawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 262/Pdt.G/2018 PN JAKSEL.
 
Perkara tersebut menyangkut gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources. Dalam gugatan itu, hakim Iswahyu bertindak selaku ketua majelis hakim dan Irwan selaku hakim anggota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan