Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id

Kejagung Selisik Penggunaan Hasil Kejahatan Pieter Rasiman

Cindy • 04 Desember 2020 03:08
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero). Saksi dipanggil untuk menggali penggunaan hasil kejahatan dari tersangka Pieter Rasiman.
 
"Satu saksi yang diperiksa atas nama Noverich Edsutan selaku Kepala Cabang Honda IKM Daan Mogot Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, lewat keterangan tertulis, Kamis, 3 Desember 2020.
 
Keterangan dari saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap hasil kejahatan yang digunakan Pieter sebagai Direktur Utama PT Danareksa Investama Management dan Dirut PT Himalaya Energi Perkasa. Penyidik akan mendalami kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia.

Kejagung menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka pada Senin, 12 Oktober 2020. Piter diduga mendirikan delapan perusahaan untuk menempatkan uang dari Jiwasraya.
 
Baca: Tiga Pejabat OJK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya
 
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, dan 13 korporasi sebagai tersangka. Perbuatan pejabat OJK dan 13 korporasi ini menyebabkan kerugian negara Rp12,157 triliun.
 
Berikut 13 korporasi yang terseret kasus Jiwasraya beserta kerugian negara yang disebabkan:
1. PT Dana Wibawa Management Investasi menyebabkan kerugian negara Rp2,027 triliun,
2. PT Oso Management Investasi menyebabkan kerugian negara Rp521,1 miliar,
3. PT Pinekel Persada Investasi menyebabkan kerugian negara Rp1,815 triliun,
4. PT Millenium Danatama menyebabkan kerugian negara Rp676 miliar,
5. PT Prospera Aset Management menyebabkan kerugian negara Rp1,297 triliun,
6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara Rp480 miliar,
7. PT Maybank Aset Management menyebabkan kerugian negara Rp515 miliar,
8. PT GAP Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp448 miliar,
9. PT Jasa Capital Asset Management menyebabkan kerugian negara Rp226 miliar,
10. PT Corfina Capital menyebabkan kerugian negara Rp706 miliar,
11. PT Teasure Fund Investama menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,216 triliun,
12. PT Sinar Mas Asset Management menyebabkan kerugian negara Rp77 miliar,
13. PT Pool Advista menyebabkan kerugian negara Rp2,142 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan