Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id

Tiga Pejabat OJK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya

Juven Martua Sitompul • 02 Desember 2020 11:35
Jakarta: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diperiksa terkait perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
Pejabat OJK yang diperiksa, yakni Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasan Pasar Modal 2A OJK, Sujanto; Kapala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Investasi Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Pudjo Damaryono; dan Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK, Nova Efendi. Penyidik juga kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah.
 
"Kami memeriksa empat orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca: Peran Piter Rasiman di Korupsi Jiwasraya Diselisik dari 2 Saksi
 
Pemeriksaan tiga pejabat OJK dan mantan Dirut BEI itu dilakukan untuk membuktikan keterangan tersangka Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK, Fakhri Hilmi. Pemeriksaan keempat saksi itu juga dianggap perlu demi mengungkap peran masing-masing saksi mengenai transaksi saham milik Jiwasraya yang akhirnya merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 triliun.
 
"Keterangan empat saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya baik sebagai pengurus BEI, OJK, maupun perusahaan manager investasi. Kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari.
 
Pemeriksaan terhadap empat saksi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Kejaksaan. Bahkan, Erry Firmansyah tercatat sudah lebih dari empat kali diperiksa Kejagung dalam perkara ini. Erry pernah diperiksa pada 18 November, 10 November, 4 September, dan 27 Juni 2020.
 
Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka. Pejabat OJK ini diduga mengetahui penyimpangan atas transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa pun.
 
Kuat dugaan terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana. Di sisi lain, Hari memastikan setiap pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan