Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Deputi Direktur Analisa Portofolio PT BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 15 April 2021. Pemeriksaan untuk memperdalam sejumlah transaksi rasuah dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
"Tinggal memastikan ada beberapa transaksi lagi yang diminta diperdalam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Penyidik juga memeriksa dua saksi lain. Keduanya ialah Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan, RU; dan Asisten Deputi Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan, INS.
Menurut Febrie, penyelidikan dalam rangka pemenuhan ada tidaknya unsur pidana dalam transaksi di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah semua pemeriksaan selesai, kata dia, Kejagung akan memberikan keputusan atas nilai transaksi yang telah dikantongi sebelumnya.
"Itu selesai maka akan ada keputusan," ujar Febrie.
Baca: 2 Deputi Diselisik Soal Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Deputi Direktur Analisa Portofolio PT BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis, 15 April 2021. Pemeriksaan untuk memperdalam sejumlah transaksi rasuah dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
"Tinggal memastikan ada beberapa transaksi lagi yang diminta diperdalam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Penyidik juga memeriksa dua saksi lain. Keduanya ialah Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi
BPJS Ketenagakerjaan, RU; dan Asisten Deputi Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan, INS.
Menurut Febrie, penyelidikan dalam rangka pemenuhan ada tidaknya unsur pidana dalam transaksi di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah semua pemeriksaan selesai, kata dia, Kejagung akan memberikan keputusan atas nilai transaksi yang telah dikantongi sebelumnya.
"Itu selesai maka akan ada keputusan," ujar Febrie.
Baca:
2 Deputi Diselisik Soal Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan, yakni bentuk investasi apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)