Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

2 Deputi Diselisik Soal Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Siti Yona Hukmana • 16 April 2021 06:16
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi  pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak dua deputi dan satu asisten diperiksa untuk mendalami dugaan rasuah tersebut.
 
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tiga orang sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.
 
Pemeriksaan pada Kamis, 15 April 2021. Ketiga saksi yang diperiksa, yakni Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS Ketenagakerjaan, II; Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan, RU; dan Asisten Deputi Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan, INS.

Leonard tak membeberkan hasil pemeriksaan itu. Sebab, hal itu masuk materi penyidikan. Dia menyebut pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan terkait pidana dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
 
(Baca: Eks Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dicecar Dugaan Penyimpangan Investasi)
 
"Yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Leonard.
 
Pemeriksaan saksi dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Yakni menjaga jarak antara saksi dengan penyidik, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
 
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
 
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan