Jakarta: Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Selasa, 20 April 2021. Sebanyak 10 orang diperiksa termasuk Kepala Grup Hukum Bank BCA berinisial GW.
"Sebanyak 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 20 April 2021.
Selain Kepala Grup Hukum Bank BCA Tbk, GW, Pemilik Rekening Saham, JAL; nominee tersangka BTS (Benny Tjokosaputro), DN; dan Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, J. Kemudian empat saksi merupakan nominee tersangka JS (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo).
"Mereka berinisial WW, LVH, S, dan S," ujar Leonard.
Saksi berikutnya ialah Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT ASABRI, BA. Terakhir, nominee tersangka HH (Heru Hidayat), FG.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," ucap Leonard.
Baca: Kapal Sitaan Kasus ASABRI Mengalami Kerusakan Mesin
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Jimmy menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Selasa, 20 April 2021. Sebanyak 10 orang diperiksa termasuk Kepala Grup Hukum Bank BCA berinisial GW.
"Sebanyak 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 20 April 2021.
Selain Kepala Grup Hukum Bank BCA Tbk, GW, Pemilik Rekening Saham, JAL; nominee tersangka BTS (Benny Tjokosaputro), DN; dan Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, J. Kemudian empat saksi merupakan nominee tersangka JS (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo).
"Mereka berinisial WW, LVH, S, dan S," ujar Leonard.
Saksi berikutnya ialah Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT ASABRI, BA. Terakhir, nominee tersangka HH (Heru Hidayat), FG.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," ucap Leonard.
Baca:
Kapal Sitaan Kasus ASABRI Mengalami Kerusakan Mesin
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Jimmy menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)