Jakarta: Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membenarkan kapal sitaan kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) mengalami kerusakan mesin sehingga mengganggu operasional. Kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius itu merupakan sitaan dari tersangka Heru Hidayat.
"Iya, teknislah masalah mesin," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Febrie menjelaskan sejak disita kapal tersebut dioperasionalkan Pertamina untuk keperluan pengiriman batu bara PLN. "Status kapal sita cuma karena ada beberapa pertimbangan sehingga itu harus operasional, pertimbangan dari sisi kemanfaatanya," ujar Febrie.
Febrie mengatakan Kejagung telah menerima laporan kerusakan kapal tersebut dari Pertamina. Febri belum dapat menjawab apakah kerusakan kapal itu dapat memengaruhi nilai aset sitaan atau tidak. Penyidik akan memastikan kembali karena kondisi kapal masih diperiksa.
"Nanti kami pastikanlah kan ini lagi diperiksa lagi, nanti kami pastikan kan kami butuh juga secara teknis. Kalau teknis pembuktian hukum, mungkin kami. Akan tetapi, teknik mesin kami juga enggak paham apa yang rusak, sampai sejauh mana memperbaikinya," ujar Febrie.
Menurut Febrie, kerusakan kapal akan diperbaiki karena menyangkut operasionalnya. Untuk biaya perbaikan kapal menjadi tanggung jawab Pertamina selaku pengelola.
Dia mengaku belum mengetahui biaya yang akan dikeluarkan untuk perbaikan kapal tersebut. "Kapal itu dalam pengelolaan Pertamina dan juga kerusakan juga belum tahu sampai separah apa, yang paling penting kami mengoordinasikan dengan Pertamina apa sebabnya, apalagi sampai menimbulkan korban," kata Febrie.
Baca: Kejagung Kembali Sita Hotel Milik Benny Tjokrosaputro
Kapal tanker LNG Aquarius mengalami kebocoran pipa steam pada Sabtu, 17 April 2021.
Kapal atas nama PT Hanochem Shipping itu disita pada Rabu, 10 Februari 2021.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar daripada rasuah di Jiwasraya.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Sebanyak dua di antaranya terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membenarkan kapal sitaan kasus dugaan korupsi PT
ASABRI (Persero) mengalami kerusakan mesin sehingga mengganggu operasional. Kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius itu merupakan sitaan dari tersangka Heru Hidayat.
"Iya, teknislah masalah mesin," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Febrie menjelaskan sejak disita kapal tersebut dioperasionalkan Pertamina untuk keperluan pengiriman batu bara PLN. "Status kapal sita cuma karena ada beberapa pertimbangan sehingga itu harus operasional, pertimbangan dari sisi kemanfaatanya," ujar Febrie.
Febrie mengatakan Kejagung telah menerima laporan kerusakan kapal tersebut dari Pertamina. Febri belum dapat menjawab apakah kerusakan kapal itu dapat memengaruhi nilai aset sitaan atau tidak. Penyidik akan memastikan kembali karena kondisi kapal masih diperiksa.
"Nanti kami pastikanlah kan ini lagi diperiksa lagi, nanti kami pastikan kan kami butuh juga secara teknis. Kalau teknis pembuktian hukum, mungkin kami. Akan tetapi, teknik mesin kami juga enggak paham apa yang rusak, sampai sejauh mana memperbaikinya," ujar Febrie.
Menurut Febrie, kerusakan kapal akan diperbaiki karena menyangkut operasionalnya. Untuk biaya perbaikan kapal menjadi tanggung jawab Pertamina selaku pengelola.
Dia mengaku belum mengetahui biaya yang akan dikeluarkan untuk perbaikan kapal tersebut. "Kapal itu dalam pengelolaan Pertamina dan juga kerusakan juga belum tahu sampai separah apa, yang paling penting kami mengoordinasikan dengan Pertamina apa sebabnya, apalagi sampai menimbulkan korban," kata Febrie.
Baca: Kejagung Kembali Sita Hotel Milik Benny Tjokrosaputro
Kapal tanker LNG Aquarius mengalami kebocoran pipa steam pada Sabtu, 17 April 2021.
Kapal atas nama PT Hanochem Shipping itu disita pada Rabu, 10 Februari 2021.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar daripada rasuah di Jiwasraya.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Sebanyak dua di antaranya terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)