Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Besok, Eks Anggota TGUPP Anies Diperiksa Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Siti Yona Hukmana • 02 Februari 2021 19:40
Jakarta: Marco Kusumawijaya, mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diperiksa polisi pada Rabu, 3 Februari 2021. Marco dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
 
"Iya benar (diperiksa besok)," kata Kepala Unit (Kanit) V Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P Lumbantobing saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021. 
 
Namun, Immanuel belum mau menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Dia akan menjelaskan kasus itu kepada Marco saat bertemu penyidik. 

"Nanti dalam pemeriksaan dijelaskan ya," ujar Immanuel. 
 
Baca: Gaji TGUPP Hanya Dipotong 25%, Anies Dinilai Tak Adil
 
Surat panggilan pemeriksaan terhadap Direktur Rujak Center itu tersebar di media sosial WhatsApp kalangan wartawan. Surat panggilan bernomor: Spgl/334/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus itu terbit pada Rabu, 27 Januari 2021. 
 
Dalam surat tersebut, Marco diminta hadir menemui Immanuel dan Bripda Ibnu Syahnan selaku penyidik pembantu di Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus. Marco diminta hadir pukul 10.00 WIB, 3 Februari 2021. 
 
Kehadiran Marco diperlukan penyidik untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini juga terkait dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
 
Perbuatan Marco diduga telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Kasus dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada 4 Desember 2020 di Pantai Indah Kapuk, Boullevard, Jakarta Utara. Marco dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Masco Afrianto Lumbantobing. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/7221/XII/YAN/.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 4 Desember 2020.
 
Marco diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan