Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani

Gaji TGUPP Hanya Dipotong 25%, Anies Dinilai Tak Adil

Sri Yanti Nainggolan • 21 Januari 2021 16:24
Jakarta: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memprotes kebijakan pemotongan gaji Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar 25 persen selama pandemi covid-19. Kebijakan itu dinilai tak adil lantaran pegawai negeri sipil (PNS) dipotong 50 persen.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan memotong tunjangan PNS sebesar 25 persen sejak April-Desember 2020. Sebesar 50 persen tunjangan dibayarkan pada 2020, sedangkan sisa 25 persen dibayarkan 2021.
 
"Menurut info yang kami terima realisasi anggaran gaji TGUPP Tahun 2020 adalah Rp14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50 persen seperti yang diberlakukan kepada para PNS," kata Gembong dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Januari 2021.

Ia menjelaskan penghasilan anggota TGUPP dipotong 25 persen. Hal itu terlihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2020. Angaran gaji TGUPP berubah dari Rp19,88 miliar menjadi Rp14,51 miliar.
 
(Baca: Anies Diminta Adil Memotong Tunjangan ASN)
 
Kemudian, anggota TGUPP juga mengalami pemotongan gaji sebesar 50 persen dalam draf Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 . Namun, faktanya tak ada pembahasan tentang TGUPP saat Pergub diterbitkan.
 
"Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies. Ini jelas tidak adil," tegas Gembong.
 
Hak keuangan TGUPP dan PNS diatur regulasi yang berbeda. Hal ini mempertimbangkan posisi TGUPP berbeda di dalam struktur kepegawaian. Aturan terkait TGUPP berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 514 Tahun 2020 tanggal 22 Mei 2020.
 
Berdasarkan Kepgub 514 Tahun 2020, hak keuangan TGUPP dirasionalisasi sebesar 25 persen untuk dialihkan ke penanganan covid-19. Sementara itu, pencairan 25 persen hak lainnya ditunda. Hal ini sama dengan yang dialami PNS DKI terkait tunjangan kerja daerah (TKD).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan