WNA Kristen Gray. DOK Medcom.id
WNA Kristen Gray. DOK Medcom.id

Ditjen Imigrasi: Kristen Gray Meresahkan Masyarakat Indonesia

Kautsar Widya Prabowo • 20 Januari 2021 20:07
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) menekankan warga negara asing (WNA) bernama Kristen Antoinette Gray telah melanggar undang-undang terkait keimigrasiaan. Dia terbukti menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja.
 
Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkuham, Arvin Gumilang, mengatakan Kristen tidak melakukan kejahatan. Tapi, melakukan serangkain kegiatan yang meresahkan masyarakat Indonesia, seperti menyebut akses ke Indonesia saat pandemi covid-19 mudah.
 
"Dalam undang-undang kita, orang dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi kalau dia mengganggu ketertiban umum," jelas Arvin kepada Medcom.id, Rabu, 20 Januari 2021.

Kristen juga menceritakan berbagai pengalamannya melalui e-book berjudul Our Bali Life is Yours. Buku itu dibanderol sekitar Rp400 ribu jika dirupiahkan. Bahkan, ia membuka jasa konsultasi bagi WNA yang ingin tinggal di Bali.
 
"Itu kan (kegiatannya) sudah meresahkan, membuat orang ramai, mengganggu ketertiban umum," tutur Arvin.
 
(Baca: Ini 4 Pelanggaran Kristen Gray yang Membuatnya Dideportasi)
 
Pihaknya menjerat Kristen dengan berbagai pasal berlapis, yaitu Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi:
 
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
 
Kristen juga dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi :
 
Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan  pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.
 
Sebelummya, Kristen Gray mengaku tidak bersalah. Ia tidak menggunakan izin tinggalnya untuk mencari uang.
 
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia dalam bentuk rupiah," ujar dia di Kanwil Kemenkuham Bali, Selasa, 19 Januari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan