Konferensi pers kasus WN Amerika yang viral di media sosial di Bali yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Denpasar, Antara: Ayu Khania Pranisitha
Konferensi pers kasus WN Amerika yang viral di media sosial di Bali yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Denpasar, Antara: Ayu Khania Pranisitha

Ini 4 Pelanggaran Kristen Gray yang Membuatnya Dideportasi

Muhammad Syahrul Ramadhan • 20 Januari 2021 11:57
Jakarta: Kristen Gray dan temannya Saundra Michelle Alexander akhirnya dideportasi. Pendeportasian warga negara (WN) Amerika Serikat ini  disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk.
 
Jamaruli menyebut ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Kristen Gray. Salah satunya adalah thread-nya di media sosial Twitter. Melalui akunnya @kristentootie ia mengajak orang asing untuk datang ke Bali di tengah situasi pandemi covid-19.
 
Selain itu dia juga mencari cuan dengan menjual buku elektronik dan jasa konsultasi bagi WNA yang ingin tinggal di Pulau Dewata.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kelakuannya tersebut membuat netizen Indonesia geram dan menghujatnya habis-habisan. Para netizen juga segera melaporkan Gray ke pihak Imigrasi agar warga asing ersebut dideportasi secepatnya.
 
Berikut pelanggaran yang dilakukan Gray selama tinggal di Bali yang disampaikan Imigrasi:
 
1.Kristen Gray menyebut tinggal di Bali penuh kenyamanan, sebab tidak pernah dipermasalahkan soal pajak dan urusan keimigrasian.
 
2.Gray telah menyebarkan informasi Bali LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) QF (queer friendly) atau Bali ramah untuk para LGBT.
 
3.Membuat kampanye palsu karena menyebut akses ke Indonesia saat  pandemi covid-19 mudah. Pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
 
4.Gray diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan ebook dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
 
Kristen Gray masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya, Kristen Gray memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.
 
 
(UWA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif