Jakarta: AT, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Jakarta Selatan disebut memegang buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl. Winda tidak pernah meminta buku tabungan dan ATM tersebut.
"Winda menerima ATM dan buku tabungan yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima buku tabungan dan ATM. Tapi, sejak awal AT yang pegang. Itu pengakuan AT," kata Head Financial Crime Compliance (FCC) dan National Anti Fraud (NAF) Maybank Nehemia Andiko dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
Andiko membenarkan Winda dan ibunya Floletta membuka rekening tabungan. Winda pertama kali menyetorkan uang Rp2 miliar pada 27 Oktober 2014. Uang itu ditransfer dari rekening ayahnya, Herman Lunardi.
Sementara itu, Floletta pertama kali menyetorkan uang ke rekening miliknya sebesar Rp5 miliar. Uang itu juga berasal dari Herman Lunardi, suaminya.
Dua buku rekening itu dipegang oleh AT dari awal pembukaan rekening hingga saat ini. Winda dan Floletta disebut tidak pernah meminta buku tabungan dan ATM tersebut.
"Nasabah tidak pernah komplain, tidak pernah menyatakan melakukan pengaduan atas hal itu," ujar Andiko.
Baca: Tersangka Penggelapan Dana Atlet Evos Winda Earl Berpotensi Bertambah
Kasus ini baru dilaporkan ke polisi Mei 2020 lalu. Winda merasa uangnya raib di rekeningnya dan ibunya, Floletta.
Sementara itu, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Mabes Polri mengusut kasus dugaan pembobolan uang nasabah tersebut. Hotman mengatakan kasus ini bukan pembobolan uang tanpa diketahui pemilik, melainkan ada dugaan keterlibatan pemilik rekening.
"Apa peranan mereka kita enggak tahu, biarkan penyidik yang bekerja," tutur Hotman.
AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisnis manajer Maybank itu terbukti telah menggasak uang nasabah mencapai miliaran rupiah dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. Tersangka AT dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Jakarta: AT, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Jakarta Selatan disebut memegang buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl. Winda tidak pernah meminta buku
tabungan dan ATM tersebut.
"Winda menerima ATM dan buku tabungan yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima buku tabungan dan ATM. Tapi, sejak awal AT yang pegang. Itu pengakuan AT," kata Head Financial Crime Compliance (FCC) dan National Anti Fraud (NAF) Maybank Nehemia Andiko dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
Andiko membenarkan Winda dan ibunya Floletta membuka rekening tabungan. Winda pertama kali menyetorkan uang Rp2 miliar pada 27 Oktober 2014. Uang itu ditransfer dari rekening ayahnya, Herman Lunardi.
Sementara itu, Floletta pertama kali menyetorkan uang ke rekening miliknya sebesar Rp5 miliar. Uang itu juga berasal dari Herman Lunardi, suaminya.
Dua buku rekening itu dipegang oleh AT dari awal pembukaan rekening hingga saat ini. Winda dan Floletta disebut tidak pernah meminta buku tabungan dan ATM tersebut.
"Nasabah tidak pernah komplain, tidak pernah menyatakan melakukan pengaduan atas hal itu," ujar Andiko.
Baca:
Tersangka Penggelapan Dana Atlet Evos Winda Earl Berpotensi Bertambah
Kasus ini baru dilaporkan ke polisi Mei 2020 lalu. Winda merasa uangnya raib di rekeningnya dan ibunya, Floletta.
Sementara itu, kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Mabes Polri mengusut kasus dugaan
pembobolan uang nasabah tersebut. Hotman mengatakan kasus ini bukan pembobolan uang tanpa diketahui pemilik, melainkan ada dugaan keterlibatan pemilik rekening.
"Apa peranan mereka kita enggak tahu, biarkan penyidik yang bekerja," tutur Hotman.
AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisnis manajer Maybank itu terbukti telah menggasak uang nasabah mencapai miliaran rupiah dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. Tersangka AT dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)