Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengumpulan bukti. Medcom.id/M Rizal

Tersangka Penggelapan Dana Atlet Evos Winda Earl Berpotensi Bertambah

Cindy • 07 November 2020 10:51
Jakarta: Tersangka kasus pembobolan dana nasabah Maybank milik atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl, kemungkinan bertambah. Sebelumnya, Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, AT telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Teman-teman tersangka (AT) memungkinkan jadi calon tersangka. Karena memutar uang hasil kejahatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 November 2020.
 
Awi memastikan rekan AT bukan pegawai Maybank Indonesia. Dia belum bisa mengungkap jumlah dan insial para calon tersangka.

"Biar nanti penyidik yang mengungkap, yang pasti bukan (pegawai Maybank), tapi orang luar," ucap dia.
 
Baca: Ini Kata Maybank soal Penggasakan Dana Atlet e-Sport
 
AT mengiming-imingi korban membuka rekening berjangka di Maybank. Dia menjanjikan keuntungan 10 persen kepada Winda.
 
"Sementara itu, rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," ujar Awi.
 
Winda menyetorkan dana hingga mencapai Rp22,87 miliar. AT menguras dana korban dan menyerahkannya ke teman-temannya sebagai investasi.
 
Baca: Gasak Dana Atlet e-Sport, Kepala Maybank Cipulir Terancam 20 Tahun Penjara
 
Manajer Bisnis Maybank itu dijerat pasal berlapis. AT dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Dia juga dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. AT terancam hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan