Maybank Indonesia menuturkan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian. Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," demikian mengutip pernyataan media yang diunggah Maybank Indonesia dalam akun media sosialnya di Twitter @MaybankID, Jumat, 6 November 2020.
Baca: Gasak Dana Atlet e-Sport, Kepala Maybank Cipulir Terancam 20 Tahun Penjara
Pihak Maybank Indonesia mengatakan sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku.
Selain itu Maybank Indonesia akan mematuhi setra menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Maybank selalu mengedepankan kenyamanan dan keamanan seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," pungkas pernyataan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News