Pihak Maybank mengadakan konferensi pers terkait kasus pembobolan dana Winda Earl. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pihak Maybank mengadakan konferensi pers terkait kasus pembobolan dana Winda Earl. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Uang Winda Earl Bakal Dikembalikan Asal Tak Ada Pihak Keluarga Terlibat Kasus Pembobolan

Siti Yona Hukmana • 10 November 2020 00:06
Jakarta: Maybank bakal mengganti rugi uang nasabah atlet e-sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan Ibunya, Floletta. Namun, pelaku pembobolan dana tidak melibatkan pemilik rekening atau keluarganya.
 
"Saya tidak mau menuduh, logikanya adalah ada enam keanehan semua terkait dengan pemilik rekening dan keluarganya. Ini jelas dulu, kalau memang tidak ada kaitannya dengan mereka ya sudah itu tanggung jawab bank," ujar kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
 
Hotman menyebut direksi Maybank lalai bila mengembalikan uang nasabah begitu saja di tengah sejumlah keanehan. Seluruh direksi Maybank bisa dipecat atas pemberian ganti rugi yang belum jelas duduk perkaranya.

Dia meminta penyidik mengusut tuntas kasus ini. Pihak-pihak yang dinilai janggal juga mesti diperiksa.
 
Sementara itu, Head Financial Crime Compliance (FCC) and National Anti Fraud (NAF) Maybank Nehemia Andiko mengatakan Maybank mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan uang. Sebab, dana Maybank merupakan dana pihak ketiga.
 
"Yaitu dana masyarakat yang kita harus jaga betul," tutur Andiko.
 
(Baca: Ayah Winda Earl Disebut Terima Uang dari Kacab Maybank Cipulir)
 
Sejumlah keanehan ditemukan terkait kasus pembobolan dana, Winda Earl, dan Ibunya, Floletta, oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT. Winda dan Floletta tidak pernah meminta buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) kepada AT.
 
Uang pertama kali masuk ke rekening Winda Rp2 miliar dan Floletta Rp5 miliar dari rekening ayah Winda, Herman Lunardi. Kemudian, AT mentransfer uang Rp6 miliar ke Prudential untuk pembukaan polis atas nama Winda. Tiga bulan setelah itu, polis dibatalkan dan uang masuk ke rekening Ayah Winda, Herman Lunardi, senilai Rp4 miliar.
 
Kemudian, Herman Lunardi menerima bunga tabungan Rp576 juta. Seharusnya, bunga tabungan atas pembukaan rekening Winda Rp1,2 miliar.
 
AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisnis manajer Maybank itu menggasak uang nasabah mencapai miliaran rupiah dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
 
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
 
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan