Jakarta: Kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menyebut delapan orang menerima aliran dana dalam kasus pembobolan uang atlet e-Sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl. Salah satunya ayah Winda, Herman Lunardi.
"Di luar Herman Lunardi dan Winda ada enam pihak lain, antara lain memang saudara dari Kepala Cabang (Maybank Cipulir AT) yang terima uang," kata Hotman dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
Hotman mengungkapkan Winda menyetorkan uang ke rekening Maybank miliknya pertama kali pada 27 Oktober 2014 senilai Rp2 miliar. Uang itu ditransfer dari rekening ayahnya, Herman Lunardi.
Sementara itu, Ibu Winda, Floletta, menyetorkan uang pertama kali senilai Rp5 miliar. Uang juga ditransfer dari suaminya, Herman Lunardi.
Total uang Winda dan Floletta mencapai Rp22 miliar lebih pada 2020. Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT, diketahui mengirimkan uang Rp6 miliar ke asuransi Prudential.
"Untuk membuka polis atas nama Winda, tiga bulan setelah itu di-cut dan kembali uang Rp4 miliar ke rekening Herman Lunardi," beber Hotman.
(Baca: Kepala Maybank Cipulir Pegang Buku Tabungan dan ATM Winda Earl)
Hotman mempertanyakan uang Rp6 miliar ke Prudential, kemudian kembali Rp4 miliar tapi masuk ke rekening Herman Lunardi. Dia menduga ada indikasi permainan bank dalam bank. Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT, diduga memainkan duit nasabah.
Dia juga menilai janggal pembukaan rekening Winda dan Floletta di Maybank. Hotman meminta polisi memeriksa Winda dan Herman Lunardi untuk mengklarifikasi kejanggalan-kejanggalan tersebut.
"Tapi, saya tidak mengatakan agar pemilik rekening ditetapkan tersangka, saya tidak mengatakan agar Herman Lunardi dibikin tersangka. Tapi memang keanehan terkait pemilik rekening harus tuntas dulu," tegas dia.
AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisnis manajer Maybank itu terbukti telah menggasak uang nasabah mencapai miliaran rupiah dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Jakarta: Kuasa hukum
Maybank Hotman Paris Hutapea menyebut delapan orang menerima aliran dana dalam
kasus pembobolan uang atlet e-Sports Evos Ladies Mobile Legend, Winda D Lunardi alias Winda Earl. Salah satunya ayah Winda, Herman Lunardi.
"Di luar Herman Lunardi dan Winda ada enam pihak lain, antara lain memang saudara dari Kepala Cabang (Maybank Cipulir AT) yang terima uang," kata Hotman dalam konferensi pers di Jetski Cafe, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 9 November 2020.
Hotman mengungkapkan Winda menyetorkan uang ke rekening Maybank miliknya pertama kali pada 27 Oktober 2014 senilai Rp2 miliar. Uang itu ditransfer dari rekening ayahnya, Herman Lunardi.
Sementara itu, Ibu Winda, Floletta, menyetorkan uang pertama kali senilai Rp5 miliar. Uang juga ditransfer dari suaminya, Herman Lunardi.
Total uang Winda dan Floletta mencapai Rp22 miliar lebih pada 2020. Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT, diketahui mengirimkan uang Rp6 miliar ke asuransi Prudential.
"Untuk membuka polis atas nama Winda, tiga bulan setelah itu di-
cut dan kembali uang Rp4 miliar ke rekening Herman Lunardi," beber Hotman.
(Baca:
Kepala Maybank Cipulir Pegang Buku Tabungan dan ATM Winda Earl)
Hotman mempertanyakan uang Rp6 miliar ke Prudential, kemudian kembali Rp4 miliar tapi masuk ke rekening Herman Lunardi. Dia menduga ada indikasi permainan bank dalam bank. Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT, diduga memainkan duit nasabah.
Dia juga menilai janggal pembukaan rekening Winda dan Floletta di Maybank. Hotman meminta polisi memeriksa Winda dan Herman Lunardi untuk mengklarifikasi kejanggalan-kejanggalan tersebut.
"Tapi, saya tidak mengatakan agar pemilik rekening ditetapkan tersangka, saya tidak mengatakan agar Herman Lunardi dibikin tersangka. Tapi memang keanehan terkait pemilik rekening harus tuntas dulu," tegas dia.
AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisnis manajer Maybank itu terbukti telah menggasak uang nasabah mencapai miliaran rupiah dan menyerahkan ke temannya untuk investasi.
Polisi telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. Tersangka AT dijerat pasal Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)