Jakarta: Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya akan mengawasi proses sidang praperadilan tersangka Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaja ingin memastikan praperadilan berjalan secara adil.
Sidang ini menjadi sorotan lantaran Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin sempat berfoto bersama Anita Kolopaking saat Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Sidang praperadilan Anita Kolopaking dipantau agar bebas dari intervensi.
“Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (menerjunkan tim pemantau),” kata Jaja, Minggu, 23 Agustus 2020.
Di sisi lain, dia menilai Anita Kolopaking sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan. Setiap warga negara diberi hak hukum yang sama.
Saat ini, tinggal bagaimana hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Hakim, lanjut Jaja, tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Ketua MA.
“Tentunya saya berharap hakim berlaku fair terhadap proses praperadilan itu,” jelas dia.
Baca: Antasari Dicecar Penyidik soal Awal Mula Korupsi Djoko Tjandra
Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Penahanan ini terkait posisi Anita sebagai tersangka kasus pemalsuan surat perjalanan untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
Sidang perdana praperadilan pengacara Djoko Tjandra itu digelar pada Senin, 24 Agustus 2020, sekitar jam 10.00 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal Achmad Sayuti.
Jakarta: Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya akan mengawasi proses sidang praperadilan tersangka Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaja ingin memastikan praperadilan berjalan secara adil.
Sidang ini menjadi sorotan lantaran Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin sempat berfoto bersama Anita Kolopaking saat Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Sidang praperadilan Anita Kolopaking dipantau agar bebas dari intervensi.
“Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (menerjunkan tim pemantau),” kata Jaja, Minggu, 23 Agustus 2020.
Di sisi lain, dia menilai Anita Kolopaking sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan. Setiap warga negara diberi hak hukum yang sama.
Saat ini, tinggal bagaimana hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Hakim, lanjut Jaja, tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Ketua MA.
“Tentunya saya berharap hakim berlaku
fair terhadap proses praperadilan itu,” jelas dia.
Baca:
Antasari Dicecar Penyidik soal Awal Mula Korupsi Djoko Tjandra
Anita Kolopaking mengajukan gugatan
praperadilan karena keberatan ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Penahanan ini terkait posisi Anita sebagai tersangka kasus pemalsuan surat perjalanan untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.
Sidang perdana praperadilan pengacara
Djoko Tjandra itu digelar pada Senin, 24 Agustus 2020, sekitar jam 10.00 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal Achmad Sayuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)