Jakarta: Sidang pembacaan putusan sela (jawaban hakim dari keberatan dakwaan) terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen kembali ditunda. Kivlan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Pembacaan keputusan kita tunda sampai (Kivlan Zen) sembuh," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Saifudin menyebut pembacaan putusan sela harus dihadiri terdakwa. Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, menjelaskan Kivlan perlu menjalani pengobatan 10 hari.
"Itu pun kalau tidak ada kendala kesehatan yang gimana-gimana," kata Tonin.
Tonin sempat menyerahkan salinan surat dari RSPAD Gatot Subroto pada hakim. Akhirnya, sidang diputuskan sampai Kivlan bisa hadir.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api Mayjen (Purn) Kivlan Zen meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kivlan dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Dia menderita sakit kronis paru-paru, asma, dan batuk.
Kivlan didakwa memberikan uang pada sejumlah orang buat membeli senjata api. Uang juga dipakai buat memata-matai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Jaksa penuntut umum melayangkan dua dakwaan terhadap Kivlan.
Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) itu menjadi tahanan rumah. Kivlan sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Jakarta: Sidang pembacaan putusan sela (jawaban hakim dari keberatan dakwaan) terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn)
Kivlan Zen kembali ditunda. Kivlan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Pembacaan keputusan kita tunda sampai (Kivlan Zen) sembuh," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Saifudin menyebut pembacaan putusan sela harus dihadiri terdakwa. Penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta, menjelaskan Kivlan perlu menjalani pengobatan 10 hari.
"Itu pun kalau tidak ada kendala kesehatan yang gimana-gimana," kata Tonin.
Tonin sempat menyerahkan salinan surat dari RSPAD Gatot Subroto pada hakim. Akhirnya, sidang diputuskan sampai Kivlan bisa hadir.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api Mayjen (Purn) Kivlan Zen meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Kivlan dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Dia menderita sakit kronis paru-paru, asma, dan batuk.
Kivlan didakwa memberikan uang pada sejumlah orang buat membeli senjata api. Uang juga dipakai buat memata-matai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Jaksa penuntut umum melayangkan dua dakwaan terhadap Kivlan.
Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) itu menjadi tahanan rumah. Kivlan sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)