Jakarta: Jaksa penuntut umum akan membacakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kedua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
"Agenda pembacaan replik dari jaksa pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djumyanto di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Persidangan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Perkara nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Ronny dan 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Rahmat rencananya juga disiarkan melalui akun YouTube resmi PN Jakarta Utara.
Pada sidang pembacaan pleidoi, kedua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung. Mereka hadir melalui konferensi televideo dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca: Pengadilan Diharap Pertimbangkan Keterangan Novel
Dalih tak bermaksud mencelakai Novel
Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum Rahmat berdalih kliennya tidak bermaksud mencelakai Novel hingga menimbulkan luka. Aksi penyiraman yang terjadi pada Selasa, 11 April 2017, disebut cuma akibat rasa benci yang timbul secara spontan.
Perbuatan Rahmat diklaim untuk memberikan pelajaran atas dasar kebenciannya kepada Novel. Kebencian itu menyeruak karena Novel dianggap telah melupakan institusi Polri.
"Pelaku tunggal serta mandiri karena didorong rasa benci yang timbul secara spontan terhadap saksi korban yang dianggap oleh terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya," ujar anggota tim penasihat hukum.
Kasus sarang burung walet
Motif kasus sarang burung walet kembali disinggung. Kasus ini memunculkan dugaan Novel menembak pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Menurut tim penasihat hukum terdakwa, Novel tidak memiliki jiwa kesatria sebagai anggota Polri. Novel disebut punya tanggung jawab besar terhadap kasus tersebut.
"Bukannya mempertanggungjawabkan perbuatannya tapi saksi korban (Novel) mengorbankan anak buahnya. Terlebih lagi saksi korban tidak punya jiwa kesatria sehingga tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam persidangan," ucap salah seorang tim penasihat hukum.
Penanganan mata Novel salah
Rusaknya mata Novel disebut bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) yang dilakukan terdakwa. Hal itu dituding akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.
Selain itu, cairan asam sulfat disebut telah dicampur air biasa. Niatnya, Rahmat hanya menyiramkan ke area tubuh Novel.
"Diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai. Di mana sebab lain itu didorong sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," tuding penasihat hukum.
Perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menuai polemik. Alih-alih memberikan tuntutan berat, jaksa hanya meminta majelis hakim menghukum ringan dua penyerang Novel.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hukuman satu tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa penuntut umum akan membacakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kedua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
"Agenda pembacaan replik dari jaksa pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djumyanto di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Persidangan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Perkara nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Ronny dan 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Rahmat rencananya juga disiarkan melalui akun YouTube resmi PN Jakarta Utara.
Pada sidang pembacaan pleidoi, kedua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung. Mereka hadir melalui konferensi televideo dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca: Pengadilan Diharap Pertimbangkan Keterangan Novel
Dalih tak bermaksud mencelakai Novel
Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum Rahmat berdalih kliennya tidak bermaksud mencelakai Novel hingga menimbulkan luka. Aksi penyiraman yang terjadi pada Selasa, 11 April 2017, disebut cuma akibat rasa benci yang timbul secara spontan.
Perbuatan Rahmat diklaim untuk memberikan pelajaran atas dasar kebenciannya kepada Novel. Kebencian itu menyeruak karena Novel dianggap telah melupakan institusi Polri.
"Pelaku tunggal serta mandiri karena didorong rasa benci yang timbul secara spontan terhadap saksi korban yang dianggap oleh terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya," ujar anggota tim penasihat hukum.
Kasus sarang burung walet
Motif kasus sarang burung walet kembali disinggung. Kasus ini memunculkan dugaan Novel menembak pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Menurut tim penasihat hukum terdakwa, Novel tidak memiliki jiwa kesatria sebagai anggota Polri. Novel disebut punya tanggung jawab besar terhadap kasus tersebut.
"Bukannya mempertanggungjawabkan perbuatannya tapi saksi korban (Novel) mengorbankan anak buahnya. Terlebih lagi saksi korban tidak punya jiwa kesatria sehingga tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam persidangan," ucap salah seorang tim penasihat hukum.
Penanganan mata Novel salah
Rusaknya mata Novel disebut bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) yang dilakukan terdakwa. Hal itu dituding akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.
Selain itu, cairan asam sulfat disebut telah dicampur air biasa. Niatnya, Rahmat hanya menyiramkan ke area tubuh Novel.
"Diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai. Di mana sebab lain itu didorong sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," tuding penasihat hukum.
Perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menuai polemik. Alih-alih memberikan tuntutan berat, jaksa hanya meminta majelis hakim menghukum ringan dua penyerang Novel.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hukuman satu tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)