Penyidik KPK Novel Baswedan di rumahnya, Jakarta Utara, Minggu, 14 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman
Penyidik KPK Novel Baswedan di rumahnya, Jakarta Utara, Minggu, 14 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Yurike Budiman

Pengadilan Diharap Pertimbangkan Keterangan Novel

Anggi Tondi Martaon • 21 Juni 2020 19:17
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) diharap mempertimbangkan keterangan penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai korban penganiayaan. Hakim diharap aktif mendalami berbagai temuan kasus yang disampaikan tim advokasi Novel.
 
"Padahal kita paham dalam proses peradilan pidana, hakim mestinya aktif," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dalam diskusi daring Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2020.
 
Arif menyampaikan tim advokasi Novel Baswedan sudah menyampaikan beberapa dokumen dan bukti pendukung penyerangan yang dialami penyidik senior KPK itu.  Hal ini di antaranya rekomendasi Ombudsman, dan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Termasuk Mas Novel menunjukkan sketsa wajah yang kemudian itu erat kaitannya dengan keterlibatan aktor pengintai," ungkap dia.
 
Baca: Presiden Tak Mencampuri Kasus Novel Baswedan
 
Arif sangat menyayangkan sikap pasif yang ditunjukan hakim. Dia menyebut proses pengadilan kasus ini seharusnya harus disikapi serius majelis hakim karena tindakan pelaku dianggap mencederai upaya pemberantasan korupsi.
 
"Ini yang membuat kita ragu dari awal bahwa persidangan ini berjalan dengan adil," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan