Komandan Puspom TNI AD Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Kantor Puspom AD, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Komandan Puspom TNI AD Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Kantor Puspom AD, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

29 Anggota TNI Perusak Polsek Ciracas Menjadi Tersangka

Kautsar Widya Prabowo • 03 September 2020 11:41
Jakarta: Puluhan anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyelidiki secara mendalam.
 
"Sudah dinaikkan sebagai tersangka, sudah diajukan sebagai penahanan sebanyak 29 personel," ujar Komandan Puspom TNI AD Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Kantor Puspom AD, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.
 
Dia mengatakan penyidik memeriksa 51 saksi sebelum menetapkan tersangka. Para anggota TNI yang menjadi tersangka berasal dari 19 kesatuan.

"Satu saksi dikembalikan, murni saksi," tuturnya.
 
Dodik menyebut jumlah tersangka akan kembali bertambah. Proses pemeriksaan sejumlah saksi masih terus berjalan.
 
Baca: Penyerang Polsek Ciracas Mesti Dikenakan Sanksi Berat
 
Sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
 
Penyerangan dipicu isu pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan