Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Korps Adhyaksa mencari perantara suap Djoko Tjandra-Pinangki.
"Minggu depan akan kami umumkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Februari 2020.
Dia menjelaskan, beberapa saksi telah diperiksa. Termasuk Andi Irfan Jaya yang menjalani dua kali pemeriksaan.
Andi diduga menjembatani suap Djoko pada Pinangki. Hal tersebut dibeberkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Senin, 31 Agustus 2020. Kejagung didesak menetapkan Andi sebagai tersangka karena berperan menjadi perantara suap.
Namun, Febrie belum bisa membeberkan dugaan itu. Dia meminta semua pihak bersabar. Penetapan tersangka harus didasari alat bukti yang kuat.
"Keterangan mereka jadi alat bukti, ketika cukup (menenuhi bukti), maka akan kita kejar dan tetapkan tersangka," ungkap Febrie
Andi Irfan Jaya berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti menyebut jaksa Pinangki memperkenalkan Djoko Tjandra kepada tim yang mampu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Salah satu anggota tim itu adalah Andi Irfan Jaya.
Baca: Kejagung: Jaksa Pinangki Menawarkan Fatwa MA ke Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, penyidik menyita sebuah mobil BMW tipe SUV X5 dari kediaman jaksa Pinangki. Mobil mewah itu diduga dibeli Pinangki dari uang suap Djoko Tjandra.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan suap kepada jaksa
Pinangki Sirna Malasari. Korps Adhyaksa mencari perantara suap
Djoko Tjandra-Pinangki.
"Minggu depan akan kami umumkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Februari 2020.
Dia menjelaskan, beberapa saksi telah diperiksa. Termasuk Andi Irfan Jaya yang menjalani dua kali pemeriksaan.
Andi diduga menjembatani
suap Djoko pada Pinangki. Hal tersebut dibeberkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Senin, 31 Agustus 2020. Kejagung didesak menetapkan Andi sebagai tersangka karena berperan menjadi perantara suap.
Namun, Febrie belum bisa membeberkan dugaan itu. Dia meminta semua pihak bersabar. Penetapan tersangka harus didasari alat bukti yang kuat.
"Keterangan mereka jadi alat bukti, ketika cukup (menenuhi bukti), maka akan kita kejar dan tetapkan tersangka," ungkap Febrie