Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi Muchtar Effendi. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara
Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi Muchtar Effendi. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara

Muchtar Effendi Dituntut 8 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 17 Februari 2020 22:54
Jakarta: Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muchtar Effendi, dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti terlibat kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Supaya majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Muchtar Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
 
Muchtar disebut melakukan praktik suap bersama-sama Akil. Keduanya dinilai terbukti menerima Rp16,42 miliar dan USD316.700 dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton. Suap diberikan terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Muchtar juga menerima Rp10 miliar dan USD500 ribu dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Uang itu terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
 
Muchtar disebut menjadi perantara pemberian uang dari Romi dan Budi kepada Akil. Uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada yang diadili Akil sebagai hakim konstitusi.
 
"Terdakwa bersama-sama maka yang dilakukan dengan cara menitipkan, menempatkan, mentransfer, membandingkan, dan membayarkan atau perbuatan lain dengan harta kekayaan yang diketahui patut diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Akil Mochtar yang diterima dari Romi dan Budi Antoni adalah bertujuan untuk menyembunyikan, atau menyamarkan hasil menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut," beber Iskandar.
 
Muchtar Effendi Dituntut 8 Tahun Penjara
Muchtar Effendi. Foto: ANT/Indriyanto Eko
 
Dalam pertimbangannya, perbuatan Muchtar disebut tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Muchtar juga tidak menyesali perbuatannya, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit.
 
"Perbuatan terdakwa bersamaan Akil Mochtar merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khusus, dan Mahkamah Konstitusi (MK), serta terdakwa pernah dihukum," ujar Iskandar.
 
Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni Muchtar mempunyai tanggungan istri dan anak.
 
Muchtar dianggap melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.
 
Muchtar turut dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang contoh Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP contoh Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-2.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan